Dugaan Keluar Berbagai jenis barang dari Batam dekat Pelabuhan Rakyat Kampung tua Telaga Punggur tidak mengantongi dokumen kepabeanan Foto : ist |
Hal ini terlihat saat awak media ini bersama Tim melakukan investigasi ke pelabuhan rakyat yang berada di setiap belakang rumah warga yang terbuat dari beton berlantai 2 hingga 4 itu, (Jumat, 8/04/2023).
Sungguh luar biasa para cukong-cukong yang kesehariannya leluasa membongkar muat berbagai jenis barang dari Batam ke Luar Kota Batam
Pelabuhan Rakyat tempat aktivitas bongkar muat barang diduga milik LAS di Kampung tua Telaga Punggur No 40 RT 02 RW 01 . Kel Kabil. Kec Nongsa Foto : ist |
Dari pantauan awak media ini, di salah satu pelabuhan tepatnya di Kampung tua Telaga Punggur, No 40. RT 02 RW 01. Kel Kabil. Kecamatan Nongsa. Adanya dugaan aktivitas bongkar muat barang yang diduga tanpa mengantongi dokumen kepabeanan.
"Tempat Ini yang punya berinisial LAS, disebelah nya juga. Kalo yang punya barang kurang tau bang, kegiatan ini hampir tiap hari ada," ucap sumber berinisial D saat ditanyakan oleh awak media
Ia juga mengatakan bukan hanya LAS, disini setiap belakang rumah ada pelantar nya untuk aktivitas bongkar muat barang, seperti milik berinisial WTK, AL, EV dan SGL
"Lokasi selalu tertutup bang, nanti di belakang sudah ada kapal pompong dengan mesin Diesel yang bermuatan 4 sampai 7 ton sedang menunggu barang muatan yang dibawa mengunakan lori ke lokasi," ucap D
Saat ditanyakan barang apa aja, D mengatakan berbagai jenis barang, kadang sembako dan ada barang dibungkus rapi. Bisa jadi itu barang-barang elektronik atau rokok bang, saya kurang tau juga," ungkapnya
Kendaraan Lori yang digunakan mengangkut barang tersebut Foto : ist |
Dia juga menyebutkan dalam sekali kegiatan, para mafia ini bisa meraup keuntungan besar sekali dari penghindaran pembayaran pajak
"Pasti keuntungannya besar bang, karena kan tidak membayar pajak," tutup D
Yang sangat menarik, aktivitas penyeludupan ini bisa berjalan dengan mulus hampir setiap malam. Dimana di dekat pelabuhan rakyat itu ada pangkalan petugas patroli laut dari berbagai instansi seperti Angkatan Laut, Polairud polri dan bahkan patroli Bea dan Cukai.
Lantas, bagaimana bisa kegiatan bongkar muat tersebut berjalan dengan mulus tanpa adanya pengawasan. Dugaan kegiatan tanpa mengantongi dokumen kepabeanan ini bahkan diduga tidak memiliki izin di setiap pelabuhan rakyat yang berada pada bagian belakang setiap rumah.
Kapal Pompong kayu yang digunakan mengangkut barang dari Batam ke luar Kota Batam diduga tidak mengantongi dokumen kepabeanan Foto : ist |
Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam. Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional
Ditambah lagi Kota Batam adalah kawasan Free Trade Zone (FTZ), dimana jika membawa barang larangan dan pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan harus ditindak tegas.
Hingga berita ini di unggah awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada instansi terkait seperti BC Batam. (Red)
Posting Komentar