Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Foto : ist |
Dalam perkaranya, Tommy yang diduga telah melanggar pasal 111 jo pasal 47 ayat 1 dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) undang undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan sebagai mana telah di ubah perpu 2 tahun 2002 Tentang Cipta kerja. Sedangkan Rini Yulianti sebagai pemodal turut serta melanggar pasal 55.
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengatakan, Ini terbilang prestasi yang patut kita banggakan kepada jajaran Polda Kepri," katanya kepada media saat diwawancarai di Warung Kopi, Seputaran Nagoya.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi yang telah berhasil mengamankan 2 Kointainer Balpres dan menetapkan dua tersangka. Foto : ist |
Menurut Ismail, kita berharap Polda Kepri dapat mengembangkan kasus ini. Sebab masuknya barang bekas saat ini di kota Batam, seperti ada jaringan dan bekerja secara masif.
Lanjut Ismail menjelaskan. Karena barang tersebut di katagori jenis limbah, bisa saja Polda Kepri menerapkan undang undang perlindungan lingkungan hidup,
"jika Tommy CS melakukannya sudah beberapa kali, mungkin dapat juga di jerat Undang undang Tindak pidana pencucian uang ( TTPU ). Sebab perusahaan tersebut telah menampung uang dari hasil kejahatan," ujar Ismail.
Kendati demikian, ia juga mengapresiasi setinggi- tingginya apa yang dilakukan oleh Polda Kepri. Karena kasus balpres sering tertangkap tetapi barangnya saja orang tidak ada,
"Keberhasilan Polda Kepri secara tidak langsung telah menampar instansi Bea cukai, sebab sebetulnya ini Tupoksi pokok mereka tentang lalu lintas barang." tutup Ismail Ratusimbangan selaku Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri. (Red)
Posting Komentar