Hampir Rugikan Warga 1,6M, Kasus Berhasil Diselesaikan Ombudsman Kepri


Konferensi pers menyemarakan HUT Ombudsman RI ke 23 tahun yang dilaksanakan di Lobi Gedung Graha Pena Batam (Jumat, 10/03/2023).
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) membeberkan lima laporan masyarakat di tahun 2022 yang memiliki dampak besar, salah satunya hampir merugikan warga sebesar 1.6 Miliar. Senin, (13/3/2023).

Hal ini dipaparkan pada kegiatan konferensi pers menyemarakan HUT Ombudsman RI ke 23 tahun yang dilaksanakan di Lobi Gedung Graha Pena Batam (Jumat, 10/03/2023).

Kelima laporan tersebut, dikatakan Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, memiliki substansi berbeda-beda.

“Lima substansinya ialah Kesehatan, Kepegawaian, Perhubungan, Energi dan SDA, serta Permukiman dan Perumahan,” ungkapnya.

Pada substansi Kesehatan, Adi menyebut laporannya ialah belum diterimanya insentif Covid-19 terhadap 75 Tenaga Kesehatan (Nakes) di salah satu rumah sakit di Provinsi Kepri.

“Total kerugian dari persoalan tersebut cukup fantastis kurang lebih 1,6 miliar dalam 3 bulan,” ucapnya.

Kemudian pada substansi Kepegawaian, laporan yang disampaikan masyarakat ialah terkait belum diterimanya SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lingga.

“Sebanyak 262 orang belum terima SK Pengangkatan. Hal tersebut di karenakan terdapat beberapa kendala yaitu ada peserta yang meninggal dunia sehingga harus digantikan dengan yang lain, serta saat pemberkasan, masih ada berkas yang belum lengkap",” jelas Adi.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan 3 laporan masyarakat lainnya yaitu adanya dugaan maladministrasi dalam pengawasan keamanan transportasi pompong di Pelabuhan Tanjungpinang, Pulau Penyengat sebagai laporan dengan substansi perhubungan.

Lalu, substansi energi dan SDA yaitu dugaan penyelewengan distribusi BBM (Solar) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Serta, substansi permukiman dan perumahan yaitu dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, serta Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban terkait penertiban rumah liar di depan Gereja POUK Putri Hijau.

”Jadi sejak tahun 2014 – 2022, pihak Gereja POUK Putri Hijau sudah ajukan permohonan penerbitan kios liar yang halangi akses masuk, namun belum ada penyelesaian. Pihaknya merasa dirugikan karena harus memutar jalan untuk masuk Gereja,” tuturnya.

Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Foto : ist
Adi mengatakan kelima laporan masyarakat tersebut, telah ditutup oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri karena telah mendapatkan penyelesaian.

“Untuk persoalan Nakes, pada bulan September 2022, insentif telah dicairkan ke rekening masing-masing. Kemudian terkait persoalan CPNS di Lingga pun telah selesai dengan diangkatnya 205 CPNS dan 75 PPPK Kabupaten Lingga pada 3 Juni 2022,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk persoalan pengawasan keamanan transportasi pompong, laporan ditutup dengan komitmen dari KSOP Tanjungpinang untuk melakukan percepatan penerbitan sertifikasi kapal dan awak kapal sebagai upaya memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan angkutan perairan. 

Serta KSOP Tanjungpinang telah melakukan penyerahan Sertifikat Kapal dan Awak Kapal bagi Kapal Penumpang Tradisional Pompong Penyengat dan Kampung Bugid sebagaimana surat Terlapor nomor : UM.003/3/11/KSOP.TPI/2022 tanggal 12 Desember 2022.

Lalu, terkait laporan masyarakat mengenai pendistribusian BBM di SPBUN Kecamatan Tambelan, pihak pertamina telah melakukan pemantauan agar distribusi solar tepat sasaran dan sesuai jadwal. 

”Hasilnya, masyarakat mengatakan sejak pemeriksaan oleh Ombudsman, serta adanya pantauan oleh pihak Pertamina, distribusi BBM menjadi lancar,” pungkas Adi.

Kemudian, pada laporan terkait penertiban rumah liar di depan Gereja POUK Putri Hijau, Adi menerangkan jika rumah liar telah dibongkar dan ditertibkan pada tanggal 15 Desember 2022.

Meskipun laporan-laporan tersebut telah ditutup, Adi menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan pemantauan.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan terus lakukan monitoring meskipun laporan telah kami tutup,” tutup Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.

Untuk diketahui bersama, sebelum pemaparan Laporan Masyarakat Berdampak Luas ini,  pada kesempatan yang sama juga dipaparkan Capaian Kinerja oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Acara ditutup dengan pemotongan kue serta ramah tamah antara Insan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan tamu undangan. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.