Dalam Kurun Waktu Januari - Maret 2023, Imigrasi Kelas I TPI Batam Telah Deportasi 39 WNA


Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Kantor imigrasi khusus klas 1 TPI Batam dalam kurun waktu bulan Januari sampai Maret 2023 menyampaikan realis Deportasi. Kamis, (16/03/2023 ).

Adapun daftar rincian dari total keseluruhan sebanyak 85 tindakan yakni, 

Pendetensian : Warga Singapura 5 orang, Malaysia 2 orang, Belanda 1 orang, dan India 1 orang. Dengan total sebanyak 9 orang.

Pendeportasian : Warga Singapura 5 orang, Malaysia 4 orang, Myanmar 2 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang dan Vietnam sebanyak 25 orang. Dengan total 39 orang.

Pencegahan / Penangkalan : Warga Singapura 6 orang, Malaysia 2 orang, Myanmar 2 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang dan Vietnam 25 orang. Dengan total 37 orang.

Tabel Daftar Rincian Hasil Tindakan dalam kurun waktu bulan januari hingga Maret 2023
Foto : ist
Ritus Ramadhana selaku Kepala Bidang Telekomunikasi, Informasi dan Komunikasi ( TIKIM) mengatakan, dari bulan Januari sampai bulan Maret 2023 imigrasi khusus klas 1 TPI Batam telah melakukan Pendetensian, pendeportasian dan pencegahan / Penangkalan terhadap WNA yang melanggar peraturan perundang- undangan keimigrasian dengan total keseluruhan 85 orang,

"Kantor Imigrasi khusus klas 1 TPI Batam akan selalu berupaya memaksimalkan kinerja dan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian khususnya di Kota Batam," ucap Ritus

Ia juga menambahkan dalam pelayanan Imigrasi khusus klas 1 TPI Batam selalu memaksimalkan kinerja untuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota Batam dan kita selalu terbuka menerima saran serta kritikan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan kedepan," tutup Ritus Ramadhana selaku Kepala Bidang Telekomunikasi, Informasi dan Komunikasi ( TIKIM). (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.