Limbah B3 Mencemari Keramba Warga, Diduga Berasal Dari PT SMS


Bongkahan Limbah B3 di pinggir sungai dan keramba ikan milik warga.
Foto : ist


Batam, Rotasikepri.com - Keramba ikan milik Warga RT 01 RW 25 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Bernama Burhan serta air sungai dam ini diketahui telah tercemar oleh limbah B3 cair jenis solar dan oli yang diduga kuat berasal dari PT. Sempurna Mitra Sarana. Rabu, (4/1/2023).

Dari hasil penelusuran awak media ke lokasi, pada hari Senin, (2/1/2023). Terlihat bongkahan limbah di pinggir sungai dekat dengan kerambah milik warga tersebut. Saat ditelusuri limbah ini berasal dari aliran gorong-gorong yang panjangnya kurang lebih 150 M dan diduga aliran limbah berasal dari PT. Sampurna Mitra Sarana.

Ikan di keramba warga pada mati karena dicemari oleh limbah B3 cair jenis solar.
Foto: Ist


"Kejadian ini pada awal bulan Desember, ketika saya mengetahui, saya segera ke PT itu dan jumpa dengan sekuriti. Setalah itu ada sekira dua orang perwakilan PT ke lokasi dan mengambil sampel limbahnya," ucap Burhan saat ditanyakan oleh awak media

Masih kata Burhan, "saya juga sudah melaporkan hal ini ke RT tapi sampai saat ini belum ada titik kejelasannya bang, sementara karena limbah ini banyak ikan yang saya ternak mati dan saya rugi jutaan rupiah bang." Ucapnya

Saat di lokasi, awak media mencoba konfirmasi kepada pihak Perusahaan. Hasan selaku perwakilan perusahaan yang mengaku sebagai administrasi menjelaskan,

"Dulu sudah ada perwakilan Ditpam dan pengelolaan Air bersih datang untuk pengecekan, saat itu saya tidak masuk dan menyuruh karyawan lain. Mereka bilang sudah dibersihkan , nah sekarang masih ada saya bingung bang," jelas Hasan

"Untuk IPAL kita sudah ada, jika kita tidak memenuhi standar operasional mana mungkin selama hampir 4 tahun baru ini kejadian seperti ini," ungkap Hasan lagi.

Aliran Gorong-gorong yang telah dicemari limbah.
Foto: Ist 


Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:

a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);

c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);

d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau

e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PT. Samporna Mitra Sarana yang diduga kuat mengalirkan limbah B3 tersebut.
Foto: Ist


Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Ancaman Pidana bagi Perusahaan pelaku pencemaran lingkungan sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara itu, sampai saat ini RT dan Pihak Perusahaan belum ada atau tidak menindaklanjuti kejadian di alami oleh pak Burhan yang mengakibatkan kerugian baginya serta air sungai dam yang ikut tercemar karena limbah tersebut.

Dalam kasus ini, kita berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti kejadian yang merugikan warga yang disebabkan oleh limbah ini.

Sehingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba konfirmasi ke perangkat setempat RT, RW, instansi terkait dan pimpinan perusahaan tersebut. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.