Bejat, Pria Ini Tega Menggrepe Tubuh Pelajar SMA Di Bengkong


RF (49 tahun), Terduga Pelaku Pencabulan anak dibawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Foto: Ist


Batam, Rotasikepri.com - Seorang Pria berinisial RF (49 tahun) diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinsial ZH (16 tahun) sebagai pelajar SMA berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong. Jumat,(6/1/2023)

Kronologi penangkapan dilakukan pada tanggal 04 Januari 2023, sekitar pukul 10.30 wib di Bengkong Asrama, Kecamatan Bengkong. Kota Batam.

"Hari Rabu kemaren sekitar pukul 10.30 wib, unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Bengkong Asrama, lalu personil Reskrim bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan RF terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur," ungkap Kanit Reskrim Bengkong, IPDA Anwar Aris saat dimintai keterangan.

Lanjut Kanit Reskrim mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan pada tanggal 22 Oktober 2022, terhadap dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,

"Berdasarkan kejadian yang dialami anak kandung pelapor, pada hari Selasa (21/10/2022). Pelapor mendapatkan kabar dari Korban melalui WhatsApp, bahwa korban telah dilecehkan dengan Menggrepe seluruh tubuh korban oleh terduga pelaku saat pindah ke Batam. Kemudian pelapor langsung kerumah terduga pelaku dan bertemu dengan istri terlapor, serta melaporkan ke pihak kepolisian," ucap Anwar

Masih kata Kanit, setelah menceritakan kejadian tersebut, istri terlapor segera menghubungi terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya." Jelasnya

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan setelah diinterogasi terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Terduga pelaku berserta barang bukti selembar hasil visum, baju dan celana korban saat kejadian sudah kita amankan, guna proses lebih lanjut." Tutup Kanit Reskrim Polsek Bengkong. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.