Tanjungpinang, Rotasikepri.com - Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Minggu, (8/1/2023).
Sehubungan dengan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, (7/1/2023). Sekitar pukul 11.00 wib, bahwasannya ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya Ps.Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP EFENDI, S.H., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"sekira pukul 12.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung turun ke lokasi guna penyelidikan, setelah tiba di lokasi tim melihat pelaku (JR). Dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernama (JR)," ungkap AKP EFENDI, S.H., M.H, selaku Ps. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang
Lanjut Efendi menjelaskan, "pada saat diamankan, pelaku sedang mengendari Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER-MX warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 5730 TS, di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang," jelasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Foto: Humas Polres Tanjungpinang. |
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk HD di Sepeda Motor yang dikendarai pelaku (JR) , yang mana didalam Kotak Rokok tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening.
Saat diinterogasi Pelaku (JR) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Lain dari itu juga turut diamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna Biru beserta kartu didalamnya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M. H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongann I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening berat kotor 5,28 Gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk HD, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER-MX warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 5730 TS, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna Biru beserta kartu didalamnya.
"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (JR), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H.
"Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut", tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H. (Red)
Posting Komentar