Melawan Saat Diamankan, Pelaku Pembunuhan Bos Cafe Di Dor Polisi


Polsek Lubuk Baja Gelar Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan
Foto: Ist


Batam, Rotasikepri.com - Pelaku pembunuhan bos cafe berinisial IW terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan tepat di kaki oleh Tim Reskrim di persembunyiannya dekat depan PT. Labtech kawasan hutan Sekupang, Kota Batam.

Hal ini disampaikan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolsek Lubuk Baja. Kamis, (29/12/2022).

Diketahui Pelaku yakni mantan suami dari istri korban, dengan motif sakit hati disebabkan sang mantan istri menikah dengan korban sebelum surat cerai dikeluarkan.

"Pelaku menghabiskan nyawa korban Berinisial MS (50 tahun) di rumah korban sekitaran Baloi Center, Kecamatan Lubuk Baja, dipicu rasa sakit hati pelaku tega membacok korban," ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono 

Budi Juga menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, (24/12/2022). sekitar pukul 13.00 wib, ketika korban makan siang bersama saksi (mantan Istri Pelaku), mendengar ada yang memanggil, kemudian korban bersama saksi keluar. Sesampai di ruang tamu si pelaku tiba-tiba terlihat membawa parang menuju ke arah Korban dan langsung mengayunkan parang tersebut sehingga korban terjatuh.

"Setelah korban terjatuh, pelaku mengayunkan parang lagi dan mengenai leher sebelah kanan korban saat itu korban kehilangan nyawanya," jelas Budi

Kapolsek juga mengakatan, "setelah 4 hari dari peristiwa tersebut, pada tanggal 28 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 wib, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Unit Reskrim Sekupang dan Bin Batam," ucapnya

"Dari informasi yang didapat dari warga, pelaku kita ringkus di kawasan hutan depan PT. Labtech Kecamatan Sekupang. Saat Pelaku hendak menjual handphone miliknya, tim bergegas bergerak ke lokasi, ketika di lokasi pelaku yang diamankan melakukan perlawanan. Sehingga tim terpaksa melumpuhkan dengan tembakan pada kaki pelaku," tambah Kapolsek Lubuk Baja.

Masih Kata Kapolsek, "setelah dilakukan perkembangan, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah parang, satu unit sepeda motor merk Yamaha, flashdisk, dan baju korban," katanya

"Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 340 KuHpidana junto pasal 338 KuHpidana dengan hukuman mati atau seumur hidup penjara." Tutup Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono.(Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.