Diduga Ada Kegiatan Pematangan Lahan Tanpa Izin dan Rekomendasi Di Galang Baru


Aktivitas pematangan lahan disinyalir tanpa izin dan rekomendasi di Kecamatan Galang Baru. Minggu,(4/12/2022).


Batam, Rotasikepri.com - Pematangan lahan menjadi salah satu kegiatan yang kerap dilakukan tanpa mengantongi izin. Kegiatan ilegal itu bukan pertama kali terkuak dan ditindaklanjuti. Hingga kini, masih ada pemilik lahan yang masih nakal ketika menggarap lahan. Minggu, (4/12/2022).

Dari pantauan awak media, pada hari Kamis, (1/12/2022). terlihat jelas ada kegiatan pematangan lahan di daerah Kecamatan Galang Baru yang diketahui pemilik lahan berinisial A,

"Saya disini hanya pengawas bang, pemiliknya berinisial A, teruntuk surat-surat izin nya bisa tanyakan ke dia, karena saya kurang tau juga." Kata sumber berinsial AT yang mengaku sebagai pengawas kegiatan saat di wawancarai dalam lokasi lahan tersebut

"Mereka hanya memiliki alas hak dalam mengerjakan pekerjaan tersebut dan lokasi itu akan di bangun tambak udang,” ungkap AT.

Di lokasi juga terpantau ada dua alat berat dan beberapa lori digunakan untuk melakukan aktifitas Cut and Fill serta terlihat jelas masih banyaknya tumbuhan bakau atau Mangrove sekitaran lokasi ikut dan hendak ditimbun.

Sehingga kegiatan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin maupun rekomendasi dari instansi terkait.

Sedangkan di ketahui bahwa kawasan Barelang sampai saat ini masih status Quo, pihak yang akan mengelolanya oleh BP Batam dan Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Kepulauan Riau dan adanya oknum perusak Hutan Mangrove di Galang Baru saat ini sedang berlangsung.

Namun di dalam Aturan dan Peraturan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang telah di ketahui dalam pembabatan hutan mangrove dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dalam hal ini, diharapkan instansi terkait dapat menindaklanjuti dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Telah diterbitkan berita, belum dapat di konfirmasikan Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan BP Batam

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.