Kantor Hukum DZ Hutagalung selaku Kuasa hukum Foto Bersama Keluarga Zainuddin yang mengalami kekerasan di Lembang Jaya, Kecamatan Nongsa. Minggu,(27/11/2022). Foto: Istimewa |
Batam, Rotasikepri.com - Keluarga Zainuddin warga Kampung Lembang Jaya, RT 03 RW 03, Kecamatan Nongsa. mengalami kekerasan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dalam kawasan tempat tinggalnya, Minggu, (27/11/2022).
Peristiwa tersebut dialami Keluarga Zainuddin pada tanggal 16 November 2022 dan pada tanggal 19 November 2022, dikarenakan adanya permasalahan lahan yang di tempati oleh keluarga Zainuddin.
Widyaningsih selaku istri dari Bapak Zainuddin menjelaskan kejadian berawal dari tanggal 16 November 2022, dimana sekelompok orang datang dengan ingin memagar batas lahan yang diakui miliknya, karena pagar tersebut melewati batas, Pak Zainuddin mencoba mengingat kepada kelompok tersebut, kata Widya saat diwawancarai depan rumahnya
Kemudian, masih kata Widya "karena tidak terima di ingatin terjadilah keributan sama sekelompok orang tersebut, sehingga saya mengalami kekerasan dengan mendapatkan pukulan di bagian telinga," ucapnya
Lanjut Widya, Lalu pada tanggal 19 November 2022, sekelompok orang tersebut datang kembali, langsung melakukan pengerusakan terhadap pagar milik saya secara brutal, kemudian saat mengetahuinya suami saya mencoba menghalangi agar pengerusakan itu tidak terjadi.
"saat suami saya menghalangi, terjadi dorong-mendorong dan kami sekeluarga mendapatkan kekerasan dengan pemukulan," ungkap Widya
"Atas perbuatan mereka saya sendiri mengalami sakit bagian dalam badan saya, anak saya kedua yang masih di bawah umur mendapatkan luka di bagian mata dan suami saya mengalami luka dalam" tutup Widya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Lembang Jaya yang sering dipanggil Pak Regar mengatakan dirinya mengetahui kejadian dari laporan salah seorang warga yang lari meminta tolong sembari mengatakan bahwa keluarga ibu Widya terlibat keributan dengan preman-preman dari luar,
"Secara spontan saya pikir ini sudah menjadi tanggung jawab saya selaku ketua pemuda karena ini wilayah kita, kita tidak mau ada keributan, apalagi kekerasan," ungkap pak Regar
Masih kata Pak Regar, setelah mendapat kabar tersebut, saya langsung bergegas ke rumah ibu Widya dan segera menahan sekelompok orang itu serta meminta pertanggung jawaban kepada pimpinan kelompok tersebut,
"Saya mengatakan kepada pimpinan kelompok itu agar tidak ada kekerasan di wilayah ini, kemudian salah seorang dari mereka menjawab "ini wilayah kami" , sehingga saya coba mendengarkan penjelasan dari mereka ," kata Pak Regar.
Masih kata Pak Regar , mereka mengakui lahan tersebut masuk dalam Peta Lokasi Lahan miliknya, sementara setahu saya lahan ini masih termasuk peta kampung tua,
"Setelah terjadi perdebatan, pihak kelompok tersebut segera mundur." Tutup Pak Regar
Ditempat yang sama, Kantor Hukum DZ Hutagalung selaku Kuasa hukum dari Keluarga bapak Zainuddin menjelaskan bahwa kliennya sekeluarga pada hari Sabtu, 19 November 2022, mendapatkan kekerasan serta pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak di kenal (Premanisme) serta pengerusakan pagar lahan milik kliennya,
Surat Laporan dengan Nomor : LP/B/116/XI/2022/SPKT/Polda Kepulauan Riau |
"penyebab pengeroyokan dan pengerusakan tersebut terjadi dikarenakan masalah lahan tempat tinggal klien kita, dimana sekelompok orang itu datang dengan mengakui bahwa lahan tersebut milik salah satu perusahaan," ungkap Dikky selaku kuasa hukum keluarga Bapak Zainuddin
"Dalam kasus tindak pidana yang dialami klien kita, kami selaku kuasa hukum sudah melayangkan tindakan hukum ke Ditreskrimum Polda Kepri, pertanggal 19 November 2022 dengan LP Nomor : LP/B/116/XI/2022/SPKT/Polda Kepulauan Riau. serta pasal tindak pidana yang dilaporkan, pasal 406 KUHp "tentang perusakan milik orang lain", pasal 354 KUHp " Penganiayaan " dan Pasal 170 KUHp " Kekerasan,"" kata Dikky
Lanjut Dikky, pihaknya juga sudah menyurati Ditreskrimum Polda Kepri agar pelaku premanisme terhadap kliennya atas nama Zainuddin dapat segera ditangkap, karena bukti awalnya sudah ada, jelas Dikky.
Masih kata Dikky, terkait lahan milik kliennya ini, bahwa kliennya sudah mendirikan bangunan disini selama puluhan tahun, dari tahun 1980 sampai saat ini, dan lahan ini termasuk peta lokasi kampung tua,
"Buat saat ini kita masih proses laporan tindak pidana kekerasan, setelah itu kita masuk proses permasalahan lahan milik klien kita." tutup Dikky. (Red)
Posting Komentar