Batam,Rotasikepri.com -- Seorang anak berusia 4 tahun berinisial MA dengan jenis kelamin laki - laki warga Perum Griya Piayu Asri Blok E No 2 , Duriangkang , Kecamatan Sei Beduk menjadi korban kekerasan yang berujung meninggal dunia di tangan pacar sang ibu kandung, pada hari Kamis, ( 03/11/2022 )
Dari Keterangan yang di sampaikan Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia bahwa kronologi kejadian di hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 06.30 wib ibu korban berangkat kerja dan meninggalkan korban yg sedang tidur dirumah bersama dengan pelaku yang merupakan pacar ibu korban selanjutnya, sekira pukul 07.40 wib saat pelaku sedang bermain handphone di dalam kamar disamping korban yg sedang tidur tiba tiba korban bangun langsug duduk dan menangis karena merasa terganggu pelaku langsung memukul atau meninju kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan pelaku sehigga korban terbaring di kasur membuat korban semakin menangis sehingga pelaku semakin jengkel dan langsung membekap mulut korban dengan selimut sembari memukul kembali kening korban sebanyak tujuh kali,lalu mengangkat korban dan membantingnya ke kasur sebanyak dua kali sehingga korban tidak berdaya lagi" ungkapnya saat Konferensi Pers di Lapangan Polsek Sei Beduk, Sabtu (5/11/2022)
Lanjutnya , mengetahui hal tersebut pelaku panik dan langsung menghubungi ibu korban dengan memberitahukan bahwa korban tidak sadarkan diri, lalu sekira pukul 10.20 wib ibu korban sampai dirumah kemudian bersama dengan pelaku langsung membawa ke puskesmas sei pancur sesampainya di puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan sudah meninggal dunia kemudian korban dibawa ke tunas regenci kec. Sagulung yakni rumah nenek korban untuk disemayamkan
Masih kata Kapolsek , setelah keluarga datang dan melihat kondisi jenazah korban terdapat luka lebam di pipi dan kening korban yg membuat keluarga curiga sehingga korban dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan pemeriksaan
"Setelah mendapat informasi tersebut unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan pengecekan di RSUD Embung Fatimah dan melihat jenazah korban yang mana terdapat luka memar dibagian kening dan kepala belakang sebelah kiri" jelas Kapolsek
Lanjutnya, setelah dilakukan otopsi terhadap jenazah korban kemudian sekira pukul 22.00 wib, unit reskrim dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Sei Beduk melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Randi ( pacar ibu korban) dan setelah terpojok pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia " tambah Kapolsek
" Atas perbuatanya pelaku terjerat pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara " tutup Kapolsek.
(Fernando)
Posting Komentar