Ada 47 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Perkara Tewasnya Seorang Anak Di Kecamatan Sei Beduk


Kepolisian Sektor Sei Beduk menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.00 wib s/d 11.30 wib.
Foto: Humas Polsek Sei Beduk 


Batam, Rotasikepri.com - Kepolisian Sektor Sei Beduk menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.00 wib s/d 11.30 wib.

Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi. Tujuan rekonstruksi yakni upaya memperoleh keterangan, berbagai petunjuk, bukti, data yang cukup benar, maka seluruh hasil pemeriksaan tersangka atau saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dievaluasi kembali.

Itu untuk mengembangkan pemeriksaan berikutnya atau membuat kesimpulan kegiatan penyidik yang telah dilakukan. Dari berbagai keterangan yang diberikan para saksi dan tersangka, pihak penyidik sudah memiliki gambaran awal terkait terjadinya tindak pidana.

Rekonstruksi yang juga dilaksanakan untuk memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni :

- Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH, MH

- Kanit Sabhara Polsek Sei Beduk IPDA SARIJAN

- Jaksa ABDULLAH, SH,

- 3 Anggota Unit Identifikasi Reskrim Polresta Barelang

- 5 Anggota Reskrim Polsek Sei Beduk

- 2 Anggota Intel Polsek Sei Beduk

- 5 Anggota Sabhara Polsek Sei Beduk

- Ps. Kanit Provos Polsek Sei Beduk

- Pengacara Tersangka

- Saksi Amelia (ibu korban)

- Saksi Linda Manurung (ibu kost)

- Saksi Pahrunisa (tetangga kost)

- Saksi Dr. Rendi Mariori

- Saksi Dr. Winda Eko Aji Pangestu

- Tsk Randi Pebriansyah Bin Muhamad Ali

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 47 Reka Adegan dengan rincian 44 Reka adegan di TKP dan 3 Reka Adegan di Puskesmas Sei Pancur yang diperankan langsung oleh saksi-saksi dan tersangka dengan disaksikan langsung oleh Jaksa dan pengacara tersangka.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, terkait kasus pembunuhan ini, ada 47 adegan yang diperagakan oleh pelaku Randy dan kekasihnya.  

"47 adegan ini direkonstruksi didua tempat kejadian perkara. Yang pertama di kos-kosan pelaku di Perumahan Griya Piayu Asri, dan di puskesmas Sei Pancur," kata Iptu Yustinus di lokasi rekonstruksi, Senin pagi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Rekonstruksi membantu proses penyidikan mengungkap tindak pidana yang terjadi.

Rekonstruksi ini sempat mengundang perhatian warga Perumahan Griya Piayu Asri, namun kegiatan berjalan lancar.

Selama kegiatan berlangsung dilakukan pengamanan oleh personil Polsek Sei Beduk, situasi aman terkendali. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.