Karimun,Rotasikepri.com -- Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba. Sabtu (29/10/2022)
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dilaksanakan dengan menggelar konferensi pers, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H, Kasi humas IPTU Jordan Manurung dan Kasi penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri Bony Adhi serta Muhammad Iqbal Reza Kasi penindakan KPBBC type madya pabean B Tanjung Balai Karimun. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat utama Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat hari Senin 24 Oktober 2022. Bahwa akan ada tindak pidana melawan hukum dengan melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu di perairan Kec. Belat Kab. Karimun, Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan pihak DJBC Kanwil Kepri yang berada di Meral untuk pinjam pakai armada kapal dan kemudian bersama-sama melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap target operasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib pada saat sedang melakukan penyisiran di perairan Selat Cacing Kec. Kundur utara Kab. Karimun, tim melihat ada 1 (satu) unit Speedboat Fiber berwarna biru abu abu bermesin Yamaha 40 pk yang dinahkodai oleh 1 (satu) orang laki laki sedang mengapung di pinggiran perairan Selat Cacing Kec. Kundur Kab. Karimun, lalu tim Satresnarkoba bergerak mendekati Speedboat yang dicurigai tersebut, seketika itu yang diduga tersangka langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut, dan tim Sat Resnarkoba berusaha melakukan pencarian di seputaran Selat Cacing dan hutan-hutan bakau yang berada di sekitar TKP namun tidak ditemukan.
Dari hasil pengejaran pelaku ini tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina dengan merk GUANYINWANG yang setelah ditimbang 32,07 kilo gram ( tiga puluh dua koma nol tujuh kilo gram ) dan 1 (satu) unit Speedboat Fiber tanpa nama berwarna biru abu abu dengan 1 (satu) unit mesin merk Yamaha 40 Pk. Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut yang disita, bisa menyelamatkan 96.210 ( sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh jiwa ) s/d 128.280 ( seratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh jiwa.
"Kita akan selalu bekerja sama dengan instansi terkait khususnya Bea Cukai dalam mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah perairan Karimun, dan saya selaku Kapolres Karimun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Bea Cukai yang sudah bekerja sama dengan kami ", ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H.(Charly)
Posting Komentar