Hamili Anak di Bawah Umur , Pemuda ini di Tangkap Reskrim Polsek Batu Ampar


Ket. Foto : Ilustrasi Gambar


Batam,Rotasikepri.com -- Pemuda berinisial PRH berusia 18 tahun berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar , setelah menghamili pacar nya dengan inisial MR (16thn) yang masih di bawah umur , pada hari Rabu ( 5/10/2022 ) , kiranya pukul 17.00 wib

Dimana Pelaku dan Korban sepasang kekasih yang sudah berpacaran selama kurang lebih sebulan , hingga akhir bulan Juli   pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri , karena kemakan rayuan korban pun menuruti kemauan pelaku, lalu pelaku dan korban pergi ke sebuah Hotel di kawasan Jodoh untuk cek in dan melakukan hal tersebut , sebanyak 10 kali terus menerus melakukan hubungan layaknya suami istri dan pada akhir bulan Agustus terakhir melakukan hal ini sehingga korban hamil akibat perbuatan tersebut.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin S.I.K mengatakan Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Batu Ampar terima laporan dari orang tua korban berinisial ( K ) bersama korban dengan membawa hasil USG serta visum dan kwitansi berobat datang ke Mapolsek Batu Ampar guna membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan yang di alami anak nya,

Selanjutnya dari hasil keterangan korban , Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. FACHRI RIZKY, S.Tr.K.,M.H melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial PRH di rumahnya berlokasi di Tanjung Buntung – Bengkong " ungkap kapolsek

Ia juga menyampaikan dari hasil olah TKP didapatkan Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah Tas selempang kain warna hitam list putih,1 (satu) helai Stel baju cardigan warna pink corak bunga,1 (satu) stel baju tidur warna kuning pulkadot,1 (satu) helai BH warna biru size 34,2 (dua) helai BH warna hitam polos,1 (satu) helai manset warna putih,1 (satu) helai jilbab segi empat warna cream,1 (satu) helai celana dalam warna merah maroon,2 (dua) helai celana dalam warna merah muda,1 (satu) helai jaket warna hitam polos,1 (satu) helai celana panjang warna abu – abu,1 (satu) helai celana dalam merk Levis warna biru,1 (satu) helai celana dalam merk Fila warna biru,1 (satu) pasang sepatu warna putih dan 1 (satu) Pcs Flashdisk berisi rekaman CC,

" Atas Perbuatan nya Pelaku di kenakan Pasal 81 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia  Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan Pemerintahan penganti  Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK dengan Pidana penjara paling singkat 5 (LIMA) tahun dan Paling lama 15 (LIMA BELAS) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) " tambah Kapolsek.(Charly) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.