Polsek Meral Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian


Karimun,Rotasikepri.com -- Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait tindak pidana pencurian di bengkel kendaraan R6 / lori milik pelapor an. Sulardi Als Gendon di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun Jumat (16/09/2022) sekira jam 08.00 Wib 

Pada hari ini Jumat  23 September 2022 Polsek Meral  Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Meral  AKP Brasta Pratama, S.I.K, M.H  di dampingi oleh Kanit Reskrim AIPDA Jekson Marpaung dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.

Berdasarkan laporan polisi LP-B/12/IX/KEPRI/RES KARIMUN/ SPK-SEK MERAL , tanggal 19 September 2022 Polsek Meral  Polres Karimun berhasil mengamankan satu  orang  pelaku terkait tindak pidana pencurian berinisial H Als Iwan.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa  di bengkel kendaraan R6 / lori di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun telah terjadi tindak pidana pencurian. Menindak lanjuti laporan tersebut,  Polsek Meral  Polres Karimun segera menuju lokasi untuk penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun  pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 19.15 wib pelapor baru pulang dari Tg. Pinang, saat sampai di rumah yang sekaligus dijadikan tempat bengkel, pelapor melihat di teras rumah pelapor,  barang miliknya yang di tutupi jas hujan warna biru telah berantakan dan ada barang yang hilang berupa 1 (satu) set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel  dan 1 (satu) buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel.

Kapolsek Meral AKP  Brasta Pratama, S.I.K,MH menerangkan lebih lanjut, kronologis pengungkapan pada hari selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 08.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada  di Jl. Jenderal  Sudirman Kel. Baran Timur Kec. Meral  Kab. Karimun petugas Polsek Meral langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku pencurian berinisial H (41)  kemudian di lakukan introgasi bahwa benar  pelaku pencurian berinisial H (41) telah melakukan pencurian di bengkel kendaraan R6 / lori di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kel. Parit Benut Kec. Meral  Kab. Karimun

Dari hasil pengungkapan kasus  ini Polsek Meral  berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel, 1 (satu) set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

Saat ini  pelaku  di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku  merupakan residivis dikasus yang sama, sudah 4 (empat) kali dihukum penjara. “Atas perbuatannya  pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5  tahun”,  ujar AKP  Brasta Pratama, S.I.K,MH

"Kami menghimbau kepada rekan-rekan media, apabila menemukan tindak pidana khususnya pencurian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum", tutup Kapolsek Meral Karimun AKP  Brasta Pratama, S.I.K, M.H. (Charly) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.