Tanjung Pinang,RotasiKepri.com -- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah kota Tanjungpinang. Sabtu (20/08/22)
Berawal pada hari Sabtu (20/08/22) selira pukul 20.00 WIB, Team Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl.potong lembu no.23 Tanjungpinang adanya seorang wanita yang menampung penjualan sieji singapore. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke tkp dan mengamankan seorang wanita Sdri. (A) beserta buku rekapan sieji Singapore.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. mengatakan terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang.
"Kepada petugas, Sdri. (A) mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah sdr. (S) alias (A) dan sdr (A) alias (L)", terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap sdr (S) alias (A) yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan sdr (A) alias (L) yang sedang berada di sebuah warung kopi.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang adalah hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan", tutur Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K.
"Sudah di amankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut", tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K.(Tim)
*
Posting Komentar