Batam,Rotasikepri.com -- Polsek Batu Ampar memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat, dengan humanis dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam upaya cegah penyebaran Covid-19, Senin (22/08/22).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) adalah merupakan salah satu gerbang pelayanan Polri/Polsek Batu Ampar terhadap masyarakat saat masyarakat memerlukan bantuan dari Kepolisian/Polsek Batu Ampar yang memiliki tugas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan SPKT dan fungsi lain Polsek Batu Ampar saling memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk menerima Laporan/Pengaduan, pelayanan pertolongan kepolisian, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan, SPKT Polsek Batu Ampar tetap mengedepankan 3S ( senyum,sapa,salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan tidak ada dipungut biaya.
Seperti terlihat pada pelayanan SPKT Polsek Batu Ampar Senin 22 Agustus 2022 pkl:08.00wib memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada dan tetap mematuhi Prokes.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri N. SH., SIK., MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin.SIK.SH.MH mengatakan kami akan terus memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan humanis untuk menuju Polri yang Presisi ( Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan )
Untuk itu di himbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan Kamtibmas, tidak ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karna Polisi bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, ujar Kompol Salahuddin.(Charly)
Posting Komentar