Batam,Rotasikepri.com -- Berdasarkan Perwako 49 tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan covid 19 , Polsek Batu Ampar melalui Unit Bimas beri Imbauan kepada pengunjung dan pedagang di kawasan keramaian pasar Tanjung Pantun ,jodoh , Batu Ampar , Senin (25/07/2022), kiranya pukul 10.30 wib.
Dalam giat kali ini di dapatkan 2 orang pengendara sepeda motor tidak mengunakan masker dan diberikan teguran secara lisan , adapun Giat himbauan ini di pimpin langsung oleh Kanit Bimas Polsek Batu Ampar, Ipda Heriyanra serta seluruh Bhabinkamtibmas tiap kelurahan dalam Wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, S.I.K.,MH mengatakan giat imbauan ini adalah bentuk sinergitas polri kepada Pemerintah dalam penanganan covid 19 di Kota Batam khususnya Kecamatan Batu Ampar," katanya
" Selain itu giat ini juga adalah salah satu program Kapolri dalam menuju Polri yang Presisi " tambah Kapolsek
Target giat ini adalah masyarakat yang sedang berbelanja dengan berjalan kaki maupun mengunakan kendaraan dan memberi himbauan dengan selalu menjaga protokol kesehatan yang telah di tentukan sesuai Perwako Batam No.49 tahun 2020.( Charly)
Posting Komentar