Simalungun,Rotasi Kepri.com -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobbi Sandri menegaskan jika pihaknya tetap akan monitoring dan melakukan pemantauan terhadap 5 proyek unit pelaksanaan teknis jalan dan jembatan Siantar (UPTJJS) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Propinsi Sumatera Utara (Provsu) tahun anggaran 2021, yang berlokasi di Kabupaten Simalungun, Sumut.
"Didelegasikan atasan maupun tidak, Kejari Simalungun akan tetap melakukan monitoring bahkan segera turun kelapangan guna untuk melihat langsung adanya dugaan penyimpangan di lima paket proyek Unit Pelaksanaan Teknis Jalan dan Jembatan Siantar (UPTJJS) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu tahun anggaran 2021 yang berlokasi di Kabupaten Simalungun," kata Bobbi Sandri, Kamis (22/7/2022)
Menurut Bobbi, yang saat itu tampak didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) M Kenan Lubis, berdasarkan informasi ke - 5 proyek bersumber dari dana APBD Sumut dan APBD Kabupaten Simalungun TA 2021, berbiaya puluhan miliar rupiah diduga sarat penyimpangan tersebut telah dilaporkan Garakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Meskipun telah dilaporkan ke KPK dan Kejatisu, karena pekerjaan tersebut berlokasi di Kabupaten Simalungun, yang merupakan wilayah hukum Kejari Simalungun, ada atau tidak ada delegasi dari Kejatisu, Kejari Simalungun akan tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap ke lima proyek yang diduga bermasalah tersebut," ujarnya
Dijelaskan Bobbi, untuk sementara ini Kejari Simalungun sifatnya masih melakukan pemantauan dan apabila kasus ini sudah ditangani pihak KPK atau Kejatisu, untuk menjaga agar tidak terjadinya pengusitan tumpang tindih, maka Kejari Simalungun sifatnya hanya menunggu delegasi atau perintah dari Kejatisu," ungkapnya
Sebelumnya, Gemapsi telah melaporkan lima paket proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu ke KPK di Jakarta dan Kejatisu di Medan. Proyek pembangunan jalan dan jembatan bernilai puluhan miliar rupiah tahun anggaran 2021 yang berlokasi di Kabupaten Simalungun sarat dengan penyimpangan yang dapat merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Diantara lima paket proyek itu menurut laporan pengaduan Gemapsi, yang diketuai Anthoni Damanik antara lain, proyek pembangunan jalan dan jembatan di KM 147 - 800 Siantar - Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, yang dikerjakan CV Makkurtuk Dongan berbiaya Rp 10,4 M, kondisinya dinding penahan sebelah kiri sudah retak diduga proyek dikerjakan asal jadi.
Kemudian, pembangunan tembok jembatan di Kecamatan Hatonduan Kabupaten Simalungun juga berbiaya miliaran rupiah oleh CV Harapan Indah, berbiaya Rp 2.996.305.290 kondisinya saat ini sudah ambruk, diduga pasangan diduga tidak sesuai bestek
Selanjutnya, pembangunan ruas jalan di Saran Padang Kabupaten Simalungun, yang dikerjakan CV Larisma Jaya berbiaya Rp 3.998.950.340, saat ini kondisinya sudah rusak.
Kemudian, peningkatan jalan Simpang Raya - Sipintu Angin dikerjakan oleh PT Nada Karya Bangun Persada berbiaya Rp 17.240.099.283, saat ini juga kondisinya sudah rusak dan pembangunan bronjong ruas jalan Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, dikerjakan oleh CV Pembangunan Nada Jaya, berbiaya Rp 6.495.117.530, kini kondisinya juga sudah rusak. (taman)
Posting Komentar