Berdasarkan Perwako 49 Tahun 2020 , 4 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polsek Batu Ampar


Batam,Rotasikepri.com -- Berdasarkan Perwako 49 tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan covid 19 , Polsek Batu Ampar melalui Unit Bimas gelar operasi yustisi di kawasan keramaian pasar seken jodoh , Batu Ampar , Sabtu (23/07/2022), kiranya pukul 10.00 wib

Dalam giat ops yustisi kali ini di dapatkan 4 orang pengendara sepeda motor terjaring karena tidak mengunakan masker , adapun Ops yustisi ini di pimpin langsung oleh Kanit Bimas Polsek Batu Ampar, Ipda Heriyanra serta seluruh Bhabinkamtibmas tiap kelurahan dalam Wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, S.I.K.,MH mengatakan operasi yustisi kali ini adalah sinergitas polri kepada Pemerintah dalam penanganan covid 19 di Kota Batam khususnya Kecamatan Batu Ampar," katanya

" Selain itu operasi ini adalah salah satu program Kapolri dalam menuju Polri yang Presisi " tambah Kapolsek

Selanjutnya 4 orang yang terjaring Ops Yustisi dengan pelanggaran tidak menggunakan masker akan di berikan teguran lisan , target Ops kali ini adalah masyarakat yang sedang berbelanja dengan berjalan kaki maupun mengunakan kendaraan dan memberi himbauan dengan selalu menjaga protokol kesehatan yang telah di tentukan sesuai Perwako Batam No.49 tahun 2020.( Charly) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.