Batam,Rotasikepri.com -- Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak dibawah Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH Bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Sabtu (28/05/2022).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Pelaku berinisial M (16 Tahun), AW (15 Tahun), AJF (14 Tahun) yang terjadi di Toko Berkat Celular Jl. Laksamana Bintan 2 Kel. Batam Kota.
Kejadian Berawal Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira Pukul 03.00 Wib, teman korban MA memarkirkan sepeda motor milik korban di depan Toko Berkat Cellular Jl. Laksamana Bintan 2 Kec. Batam Kota, Batam, lalu MA masuk kedalam ruko dan menaruh kunci sepeda motor korban di meja kemudian korban menanyakan kepada MA “motornya sudah dikunci stang belum” lalu dijawab “sudah” lalu lanjut beristirahat kemudian pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wib MA menanyakan kepada korban “motor kamu kemana kok gak ada” lalu korban jawab “bukannya kamu yang terakhir parkir di depan ya” kemudian korban mengecek dan korban tidak mendapati motor korban lagi. Kemudian Korban melapor ke Polsek Sei Beduk.
Setelah menerima Laporan Korban, Pada hari sabtu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib unit opsnal sedang melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor dan mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di simpang DAM dengan harga yang tidak wajar kemudian dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor lalu Opsnal Reskrim menduga sepeda motor tersebut bodong dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut namun anak tersebut tidak dapat menunjukkannya, kemudian Opsnal Reskrim mengamankan anak tersebut untuk dimintai keterangan. Sesampainya di Polsek Sei Beduk ketika anak tersebut diinterogasi barulah mengakui bahwa ianya telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara melawan hak bersama teman-temannya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Para Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merusak setang sepeda motor milik korban dengan menendang setang sepeda motor tersebut sehingga terlepas dari kuncian setang, dan setelah setang sepeda motor tidak terkunci lagi kemudian para pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga sampai ke warnet alumindo di Bengkong Harapan 1 yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian tersebut barulah sepeda motor tersebut dihidupkan oleh para Pelaku.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.( Tim)
Posting Komentar