Batam,Rotasikepri.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Batam atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,Senin (30/05/2022).
Prestasi yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam diperoleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam mencegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir serta 1.097 benih lobster mutiara.
Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis, yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, kepada personel yang berprestasi atau berjasa dalam pencegahan penyelundupan benih bening lobster.
Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.
Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan KarantinaIkan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Penghargaan tersebut diterima oleh 13 (tiga belas) pegawai Bea Cukai Batam, “Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan,” Ungkap Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Selanjutnya Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021, penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) diwilayah Negara Republik Indonesia.
“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobsterpasir, dan 1.097 benih lobster mutiara" tutup Undani.
Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021), Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim.(Tim)
Posting Komentar