Ket. Foto : Erwin Sentosa, Pimpinan PT.Citra Bina Nusantara |
Batam,Rotasikepri.com -- Tidak kunjung usai, kasus yang dilaporkan PT.Citra Bina Nusantara ke Mapolresta Barelang Kota Batam hampir setahun lamanya, sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum.
Bermula dari kontrak kerja terkait penyewaan pengadaan jasa angkut armada laut ( Kapal ) antara PT. Citra Bina Nusantara dengan Direktur salah satu perusahaan penyedia kapal di Kota Batam yang berinisial (PS),yang mana kesepakatan kontrak tersebut di tanda tangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 27 Desember 2019 disertai penyerahan Deposit sebesar Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ) berbentuk Cek Tunai dari PT. Citra Bina Nusantara kepada Saudara PS,dimana salah satu poin dalam kesepakatan itu mengatakan bahwa Saudara PS akan menyediakan kapal tersebut pada tanggal 30 Desember 2019 , namun Kapal tidak kunjung tiba dalam arti kata tidak ada,dikarenakan hal ini PT. Citra Bina Nusantara meminta kembali uang deposit yang telah diberikan kepada Saudara PS.
Dikarenakan tidak ada nya itikad baik dari Saudara PS untuk mengembalikan sisa deposit yang diterima setelah mengembalikan hanya sebesar Rp.50.000.000.,- (Lima Puluh Juta Rupiah) , maka PT. Citra Bina Nusantara akan menempuh jalur hukum dengan di dampingi kuasa hukum,pada laporan pertama yang di ajukan ke Mapolresta Barelang Kota Batam ditolak sebab belum memenuhi persyaratan pengajuan laporan,kemudian pada tanggal 16 Januari 2021 kembali mengajukan laporan dan diterima.
Setelah pengajuan laporan dan mengikuti segala bentuk proses dan prosedur yang ada , pihak kepolisian Mapolresta Barelang melalui Kanit 3 penyidik melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan,dimana dalam proses mediasi ini PS memberikan Cek sebesar Rp.550.000.000.,- ( Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) disertai Uang Tunai sebesar Rp. 100.000.000.,- ( Seratus Juta Rupiah ) sebagai catatan uang titipan yang akan dikembalikan ketika cek tersebut di cairkan,itu tertuang di dalam kwitansi bukti penerimaan uang oleh PT. Citra Bina Nusantara dari Saudara PS dan di tanda tangani.
Kemudian pada saat cek akan dicairkan oleh PT.Citra Bina Nusantara ternyata dana tidak ada atau Cek kosong , atas kejadiaan ini PT.Citra Bina Nusantara merasa tertipu dan melanjutkan proses hukum nya,kurang lebih 7 bulan lama nya tepat pada bulan Juli 2021 proses hukum atas laporan tersebut diberhentikan proses penyelidikannya oleh pihak penyidik dengan hasil tidak ada kepastian hukum.
Pada hari Jumat ( 25/03/2022) malam hari di salah satu tempat kopi kawasan Batam Center Bapak Erwin Sentosa selaku pimpinan PT.Citra Bina Nusantara memberikan keterangan kepada media terkait pengajuan laporannya tanpa ada kepastian hukum yang diperoleh,dimana pihak nya tidak terima akan pemberhentian penyelidikan tersebut dan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Dumas di Mapolda Kepulauan Riau.
"Alhamdulillah surat yang kita kirim ke Mapolda ditanggapi,pada bulan Agustus 2021 langsung gelar perkara , dengan hasil hingga detik ini belum ada kesimpulan" ungkapnya.
Pada Bulan Desember 2021 Penyidik menerbitkan SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dan dikirim kepada kejaksaan, akan tetapi hingga sampai saat ini pihak kejaksaan belum menanggapinya,sehingga PT.Citra Bina Nusantara meminta kuasa hukum untuk mempertanyakan hal ini dan mengawal proses hukum sesuai SOP yang ada.
Bapak Sayuti selaku kuasa hukum PT.Citra Bina Nusantara juga menjelaskan bahwa ini proses penyelidikan yang cukup panjang dimana diawal ditangani oleh Pak Supardi sebagai Kanit 3 Mapolresta Barelang digantikan dengan Pak Teo,dengan arahan dari Mapolda untuk melakukan pemeriksaan kembali kepada orang - orang yang namanya tertera di laporan tersebut.
" Kita selaku warga negara yang mengalami permasalahan hukum seperti ini , kami mengganggap bahwa ini terlalu lama prosesnya dan kami yakin dan percaya tindakan yang dilakukan oleh terlapor (PS) sangat - sangat merugikan selain itu kami juga ingin komunikasi lebih aktif dengan penyidik dalam menyelesaikan perkara ini, " jelasnya.
Sayuti juga menambahkan, bahwa dirinya menyesalkan keputusan untuk menghentikan penyelidikan sementara sudah mengetahui bahwa ada tindak pidana dalam hal penipuan terkait pemberian cek kosong yang diberikan oleh saudara PS tersebut dalam mediasi dan berharap kepada pihak Kepolisian agar secepatnya mengumumkan status terlapor, tutup Pak Sayuti dengan rasa kecewa.
Sampai saat berita ini dinaikan , awak media belum mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait kasus ini.(Charly)
Posting Komentar