Batam,RotasiKepri.com -- Polsek Batu Aji Gelar Konferensi Pers Ungkap Penipuan dan Penggelapan yang dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa, SH dan Panit Opsnal Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.k , Bertempat di Mapolsek Batu Aji. Rabu (16/03/2022).
Pelaku yang di amankan Berinisial PA (38 Tahun) yang di amankan di Rumah Istri Pelaku di Desa Sumber Agung A2 Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.
Berawal ada hari Minggu (27/02/2022) sekira pukul 14.00 Wib, ketika Korban O berada di rumah di Kampung Cunting R.002 Rw.001 datang Pelaku insial PA sebagai ketua RT.01 menawarkan sembako untuk di jual dengan harga yang sudah di tentukan oleh Pelaku, kemudian Pelaku kembali menawarkan sembako lagi dengan harga yang sama untuk tanggal (06/03/2022) di rumah Korban dan uang sembako tersebut sudah di setor sejumlah Rp.34.220.000 namun sembako nya tidak ada.
Kemudian Pelaku menawarkan kembali sembako kepada Korban S dengan harga sembako sama dengan yang di tawarkan kepada Korban O dan uang yang di setorkan oleh Korban S kepada Pelaku sebesar Rp. 39.710.000, Kemudian Pelaku juga tidak memberikan sembako yang sudah di janjikan. adapun Nota dan Kwitansi berikut catatan uang yang sudah di setorkan dari Korban O dan Korban S kepada Pelaku ada pada Korban. dan kemudian Korban berusaha mencari Pelaku ke rumah Pelaku, namun Pelaku sudah tidak ada dan rumah Pelaku dalam keadaan sudah kosong.
Kemudian Pada hari Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 16.00 wib Anggota Opsnal Polsek Batu Aji yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa, SH dan Panit Opsnal Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.k setelah menerima Laporan Polisi tentang telah terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, selanjutnya Tim melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan mencari informasi tentang keberadaan yang di duga sebagai Pelaku, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 maret 2022 sekira pukul 20.00 Wib Tim mendapat kan informasi dari sumber terpercaya tentang keberadaan yang di duga sebagai Pelaku, berada di daerah Desa Sumber Agung A2 Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Tim melakukan koordinasi dengan Pihak Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin kemudian pada hari Kamis (10/03/2022) sekira pukul 01.45 Wib Pelaku berhasil di amankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin di rumah keluarga Istri dari Pelaku di Desa Sumber Agung A2 Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian pada hari Kamis (10/03/2022) Tim berangkat ke Provinsi Sumatera Selatan dan tiba di Polres Musi Banyuasin sekira pukul 19.30 Wib dan selanjutnya terduga pelaku langsung di Interogasi dan pelaku mengakui semua perbuatannya dan keesok harinya yaitu pada hari Jum'at (11/03/2022) sekira pukul 06.00 Wib pelaku langsung dibawa ke Batam dan di tahan di Polsek Batu Aji guna guna Proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan Pelaku AI merupakan sebagai Ketua RT. 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji, yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Korban Sebanyak 1.393 Orang.
Awalnya pelaku membeli Paket Sembako yang berisikan 1 karung beras 5 Kg, 1 Kg gula pasir, 1 Liter Minyak Goreng, 5 butir Telor ayam, 5 bungkus Intermi dengan harga sebesar Rp. 87.500 dan pelaku mendatangi Korban O dan Korban S untuk menjualkan Paket sembako tersebut kepada para warga di Kampung Cunting dan Perumahan Taman Karina Kel. Tanjung Uncang dengan harga per paket sembakonya sebesar Rp. 60.000, supaya para warga terpancing untuk membeli paket sembako murah dan karena dilihatnya banyak warga yang berminat sehingga berkelanjutan pelaku memberikan kupon sampai kurang lebih 1.393 Kupon Paket Sembako Murah kepada korlapnya untuk dijualkan kepada para warga dan untuk menyakinkan para warga yang mau membeli Paket Sembako murah tersebut pelaku memberikan Cap / Stempel RT.dan stempel RW di Kupon Sembako murah tersebut.
Perbuatan yang di lakukan oleh Pelaku sebelumnya sudah di rencanakan dengan meyakinkan beberapa orang warga diberikan paket sembako dengan harga Rp. 60.000 Perpaket. Sementara pelaku membeli paket sembako tersebut seharga Rp. 87.500. dan dia juga tidak punya uang untuk membeli paket sembako sebanyak permintaan warga.
Setelah Banyak warga yang membeli dan uang paket sembakonya sudah disetorkan oleh para korlapnya kurang lebih sebesar Rp. 76.615.000 pelaku langsung membawa kabur uang tersebut dan melarikan diri ke Kampung istrinya di Desa Sumber Agung A2, Kec. Keluang, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya masyarakat polsek batu aji agar tidak mudah percaya dengan penjualan sembako murah dengan menggunakan kupon, masyarakat dapat menanyakan ke bhabinkamtibmas, babinsa dan kelurahan apabila menemukan hal tersebut dan dapat juga datang langsung ke polsek terdekat untuk memastikan apakah penjualan sembako tersebut benar atau tidak. Sehingga tidak terulang kembali kejadian yang sama.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana. dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 4 Tahun. Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K.(Tim)
Posting Komentar