Batam,Rotasikepri.com -- Kasus penganiayaan yang terjadi di hotel Satria hari Minggu, (27/2/2022) lalu, kini masuk kebabak selanjutnya, dimana, terhitung Sudah hampir 2 minggu Reskrim Polresta Karimun berupaya mengungkap kasus tersebut, segala upaya sudah dilakukan dari pengumpulan berkas, pemanggilan saksi - saksi, dan lain - lain.
Rabu Siang (16/03/2022) di Mapolresta Karimun, saat dimintai keterangan oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Karimun, Arsyad Riyadi.S.IP.,MH menjelaskan, pihak korban telah menarik surat laporannya, akan tetapi, itu semua harus mengikuti segala bentuk prosedur yang ada.
"Mengingat telah di tariknya laporan oleh si korban yang kami terima pada tanggal (14/03/2022) , kami akan mencoba jalur Restorasi Justice dimana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai" ungkap Kasatreskrim Polresta karimun.
Pak Arsyad juga menambahkan selama proses pengajuan jalur Restorasi Justice ini terus ditempuh oleh pihak pelaku, akan tetapi, pelaku tetap ditahan , dan pihaknya akan selalu hadir dalam melayani dan mengayomi masyarakat secara profesional.
" Proses hukum sesuai prosedur yang ada sudah kita lakukan sebagaimana mestinya, akan tetapi jika suatu permasalahan atau kasus yang terjadi dapat di selesaikan dengan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak kita akan mengikutinya " tutup bapak Arsyad.
Sampai saat berita ini dinaikan , awak media belum dapat mengkonfirmasi kepada korban terkait penarikan laporannya.(Charly)
Posting Komentar