Jakarta,RotasiKepri.com -- Seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
segera dibuka. Ada dua formasi, yaitu: calon anggota badan pelaksana dan calon
anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022 – 2027.
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Prof. Mardiasmo, mengatakan, pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari 2022. “Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” terang Mardiasmo di Jakarta, Senin (31/1/2022).
“Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan
datang ke kantor Pansel BPKH, di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai
10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB,” sambungnya.
Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga sekretaris pansel
menambahkan calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi. Persyaratan umum
misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam,
sehat jasmani dan rohani.
“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan,
serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan
menjadi anggota,” ujar Nizar.
Untuk persyaratan khusus, lanjutnya, antara lain: memiliki
kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5
(lima) tahun, dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau
yang disetarakan. “Termasuk dalam persyaratan khusus adalah tidak pernah
menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum
dinyatakan pailit,” tegasnya.
Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk
mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan
pengawas BPKH 2022 – 2027:
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk
pengelola Keuangan Haji;
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:
7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai
pengurus partai politik;
8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses
peradilan;
9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
10 Tidak merangkap jabatan; dan/atau
11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A
dibuktikan dengan:
1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter
pemerintah;
3. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala
Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
4. Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang
berwenang;
5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan
pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk
melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat
anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;
7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang
bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak
pidana;
8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk
melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara
selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang
dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi
yang berwenang
B. Persyaratan Khusus
1. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada huruf A, calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus
memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan
keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1
atau yang disetarakan; dan
c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau
dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
2. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf
a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
3. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1
huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari
instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
4. Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud
huruf B angka 2 dan angka 3 tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki
keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang
keahliannya diakui oleh masyarakat.
source : kemenag.go.id
Posting Komentar