Batam,RotasiKepri.com -- Tempat wisata di kota Batam semakin marak dan berkembang sangat pesat, tampaknya bisnis pariwisata di kota Batam semakin dilirik oleh para investor, terbukti dengan bertambahnya lokasi wisata alam yang baru di kota Batam.
Tak ketinggalan juga semakin banyaknya pembangunan Villa atau Resort yang baru di bilangan wilayah Nongsa, tampak berdiri Villa atau Resort yang sangat bagus - bagus dan mentereng. Akan tetapi, kisah kontraktor yang terlibat dalam pembangunan salah satu Villa atau Resort di wilayah Nongsa tidak itu tidak seindah Villa atau Resort yang dikerjakan.
Adalah Proyek pembangunan Villa Montigo Resort Batam yang berlokasi di wilayah Nongsa, di bawah manajemen PT. Teguh Citra Pratama ternyata masih menyisakan tagihan proyek terhadap PT. Ciba Artha Mandiri selaku kontraktor untuk membangun sebagian Villa di Montigo Resort dengan nilai yang tidak sediki yakni S$ 473.000 atau setara Rp5 Milyar.
Informasi yang didapat awak media, proyek pengerjaan Villa ini terjadi pada tahun 2014 silam. Dimana tender pengerjaan proyek ini awalnya dipercayakan kepada PT. KBT Perkasa Mandiri yang dipimpin (Direktur) oleh Kee Beng Tiong yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Singapura.
Selanjutnya, proyek ini disubkan oleh PT. KBT Perkasa Mandiri kepada PT. Ciba Artha Mandiri dengan keluarnya Tiga surat Perjanjian Borongan (SPB).
Pertama, SPB Nomor: 007/KPM-CAM/XII/2014 pada tanggal 5 Desember 2014 untuk pengerjaan proyek pembangunan Villa Montigo No. 36 dan 37 dengan Harga borongan keseluruhannya S$ 270.000.
Kedua, SPB Nomor: 008/KPM-CAM/II/2015 pada tanggal 2 Februari 2015 untuk pengerjaan proyek pembangunan Residen Montigo Resort No. 56, 57 dan 59 dengan harga borongan keseluruhannya S$ 600.000.
Ketiga, SPB Nomor: 009/KPM-CAM/II/2015 pada tanggal 2 Februari 2015 untuk pengerjaan proyek pembangunan Montigo Resort No. 50, 53, 55 dan 58 dengan harga borongan keseluruhannya S$ 816.000.
Usai pengerjaan proyek pembangunan Villa ini berakhir pada tahun 2017, PT. Ciba Artha Mandiri belum menerima sisa tagihan pembayaran.
Hingga akhirnya, PT. Ciba Artha Mandiri mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam pada Senin (10/4/2017) silam dengan No perkara 74/Pdt.G/2017/PN Btm. Dimana Tergugat I yakni, PT. KBT Perkasa Mandiri, Tergugat II, Kee Beng Tiong dan Tergugat III, PT. Teguh Citra Pratama.
Bergulirnya waktu, kasus perdata ini akhirnya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
Meski sudah memenangkan sidang gugatan perdata pada tanggal 28 Desember 2020 lalu di tingkat Mahkamah Agung, Direktur PT. CIBA Artha Mandiri, Jonni Tumpak Sihombing mengatakan kalau dirinya sampai saat ini belum menerima ganti rugi sama sekali dari PT. Teguh Citra Pratama.
"Putusan itu sudah setahun lebih, tetapi sampai sekarang belum ada itikat baik dari PT Teguh Citra Pratama yang merupakan manajemen Montigo Resort. Saya dengar mereka itu taat hukum, tapi mana buktinya?," kata Jonni Tumpak Sihombing penasaran kepada beberapa wartawan di bilangan Batam Center, Selasa (23/2/2022) lalu.
Kata dia, sebelumnya ia melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gufron Wiguna & Partners telah melakukan gugatan perdata terhadap PT. KBT Perkasa Mandiri, PT. Teguh Citra Pratama dan Kee Beng Tiong yang merupakan Warga Negara Singapura.
Menurutnya. Gugatan itu dilakukan terkait pembangunan villa yang mana sisa harga borongan sebesar S$473.000 tidak dibayar oleh tergugat.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum PT. CIBA Artha Mandiri, Sudirman Situmeang, SH dari Kantor Hukum Gufron Wiguna & Partners berkantor di Komplek Tembesi Center, Blok A10 Nomor 1, Batu Aji, Batam ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memenangkan sidang perkara gugatan perdata itu di Mahkamah Agung dan sudah inkracht.
"Itu sudah inkracht, sesuai yang dituangkan diputusan Mahkamah Agung Nomor 983PK/Pdt/2020, pihak tergugat harusnya sudah melakukan kewajibannya, akan tetapi sampai saat ini, para tergugat belum melakukannya, bahkan kita sebagai kuasa hukum dari PT. CIBA Artha Mandiri, sudah dua kali mengirimkan surat permohonan aanmaning ke Pengadilan tingkat pertama supaya dilakukan eksekusi," ujar Sudirman Situmeang.
Kata Sudirman, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 983PK/Pdt/2020 tersebut, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sisa borongan pekerjaan pembangunan lanjutan kepada pengugat sebesar S$473.000 secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila satu dari tergugat telah membayarnya, maka tergugat lainnya menjadi bebas karenanya; menghukum para tergugat sebesar 1% dari S$ 473.000 setiap bulannya yang dihitung sejak perkara gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.
"Perintah diputusan itu sudah jelas apa hukuman bagi para tergugat, tapi sampai saat ini, itu belum ada realisasinya, dan tidak tahu juga sampai kapan kami harus menunggunya," pungkas Sudirman Situmeang.(RK)
Posting Komentar