Alamak, Tanpa Surat Tugas, Sejumlah Pria Suruhan PT. Island Club Development Nekat Gusur Penghuni Ruli di Tanjung Uncang




Batam,RotasiKepri.com -- PT. Island Club Development selaku pemilik lahan berdasarkan surat somasi 1, 2 dan 3 dan juga papan plank yang tertancap tidak jauh dari rumah  L. Sitorus/M.Silalahi warga Kel. Tanjung Uncang  Kecamatan Batu Aji melakukan upaya untuk mengosongkan lahan yang masih ditempati oleh beberapa warga. 


Warga yang sudah lama menempati lokasi tersebut dikejutkan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai petugas atas perintah dari pihak PT. ICD untuk mengosongkan lokasi lahan tanpa disertai surat tugas dari pihak PT. ICD tersebut Pada 8 Januari 2022 sekira pukul 13 ;34 siang hari, akan tetapi karena tidak ada titik temu, perwakilan dari pihak perusahaan pergi dari lokasi dan berjanji akan datang kembali. 


Dan ternyata benar , seperti seorang pangeran yang berjanji kepada sang putri pujaan hatinya, perwakilan dari pihak perusahaan itu menepati janjinya untuk datang ke lokasi lahan yang sudah lama ditempati oleh keluarga L Sitorus itu, Senin, 10/01/2022, sekira pukul 13.000.



Dari pantauan beberapa awak Media di lokasi, warga yang menempati lahan tersebut ada tiga keluarga diantaranya keluarga L. Sitorus/M. Silalahi, yang tidak terima kedatangan dan perlakuan sejumlah oknum yang mengaku suruhan pihak PT. ICD,  dengan alasan bahwa yang mengaku pemilik lahan belum memenuhi permintaan warga.


" Saya tidak bisa Berkata apa-apa pak, sekalipun kalian harus memaksa kami mengosongkan lahan dan Rumah yang sudah lama kami tempati ini,  kami tidak akan pergi sebelum Permintaan kami dipenuhi," ujar L. Sitorus salah satu warga yang digusur paksa.


Sitorus menambahkan, memang betul surat somasi sudah saya terima, disurat somasi itu berbunyi, agar kami mengosongkan lahan, jika tidak dikosongkan, akan ditempuh dengan jalur hukum, yang saya bingung, apoakah cara seperti ini yang dinamakan jalur hukum ? dengan mengirimkan sekelompok orang untuk menyuruh saya kosongkan lahan ini.


Sementara dari sejumlah oknum yang mengaku perwakilan dari pihak PT. Indonesian Club tersebut mencoba menjelaskan dengan menunjukkan surat somasi yang sudah dilayangkan sebelumnya melalui Kuasa Hukum PT. ICD yang menghimbau segera mengosongkan lahan  milik PT. Indonesian Club Development  tersebut. 


"Kami hanya menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan oleh atasan kami, yaitu pemilik lahan ini, untuk warga agar segera kosongkan sesuai prosedur yang berlaku, " tegas P salah seorang dari oknum yang menggusur. 


Tambahnya, " Sudah empat bulan kami berikan kelonggoran sampai 3 Surat Somasi sudah kami berikan ke warga namun sampai sekarang belum ditinggalkan namun Jika ada warga yang keberatan, silahkan laporkan kepihak yg berwajib, " Jelas P, kepada beberapa awak  media. 


Saat awak media menanyakan kepada perwakilan perusahaan, apakah mereka disertai surat tugas, para perwakilan perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugasnya

" Kami ini freelance, " ucap salah seorang perwakilan dari PT. ICD

Sangat disayangkan sekali, ada perwakilan perusahaan yang ditugaskan untuk pengosongan  lahan tanpa disertai dengan surat tugas. Jika terjadi sesuatu yang tidak kondusif, siapa yang akan bertanggungjawab akan hal itu? Apakah boleh perwakilan perusahaan bekerja tanpa disertai surat tugas? 


Setelah matahari terbenam di ufuk Barat, akhirnya antara perwakilan PT. ICD dan keluarga L. Sitorus menemukan titik temu, keluarga L Sitorus bersedia meninggalkan lokasi setelah diberikan sagu hati oleh perwakilan PT Island Club sebesar RP. 6.000.000,-. Selanjutnya, pihak perusahaan selaku pemilik lahan memberikan waktu satu minggu kepada keluarga L. Sitorus untuk mengosongkan lahan tersebut.(RK)




Labels: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.