Bekasi,RotasiKepri.com -- Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan mengajak pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan (post border). Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah.
Hal ini disampaikan saat membuka acara “Koordinasi Pengawasan Perdagangan Antar Instansi di Kerja Direktorat Tertib Niaga, Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, dan Dinas yang membidangi Perdagangan di Wilayah Jawa Barat dan Banten”. Acara dilaksanakan pada hari ini, Kamis (23/12) di Bekasi, Jawa Barat. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian dan (Disperindag) Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi dan Kepala Disperindag Kabupaten Purwakarta Karliadi Juanda.
“Sinergi
Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan
perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh
wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada kesempatan
terpisah. Pohan menyampaikan, sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan
penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor setelah melalui
kawasan pabean. Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya
melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib
Niaga (BPTN).
Pembentukan
BPTN, lanjut Pohan, dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang
meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan
Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur,
Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah
Sulawesi, Maluku, dan Papua. BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen
PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan
perdagangan.
“Sejak Februari
2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.598 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.774
berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.179 di antaranya
menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi berupa
pemusnahan barang, pemblokiran akses kepabeanan, hingga rekomendasi pencabutan
izin usaha,” terang Pohan. Kegiatan ini menindaklanjuti penandatanganan
perjanjian kerja sama antara Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan Provinsi Jawa
Barat dan Banten terkait pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang
perdagangan. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan
Pohan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dan Banten.
Kepala Disperindag
Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi juga mengapresiasi perjanjian ini yang meliputi
kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan
hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia. “Diharapkan
kesepakatan ini akan memperkuat kerja sama antara Kemendag dan pemerintah daerah.
Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya
barang impor melalui kawasan pabean,” pungkas Pohan.(RK)
Posting Komentar