Jakarta,RotasiKepri.com -- Hak asasi manusia dilindungi dan dituangkan dalam UUD 1945, tepatnya pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Hak asasi manusia (HAM) secara historis terlahir dari adanya kesenjangan dan ketidaksetaraan. Seperti misalnya kesenjangan antara penguasa yang otoriter dan rakyat yang tertindas, kesenjangan secara ekonomi yang melahirkan golongan kaya dan rakyat miskin, kesenjangan hak-hak sosial antara laki-laki dan perempuan, dan lainnya. Kondisi tersebut kemudian melahirkan upaya untuk memberikan hak yang setara kepada semua orang, tanpa melihat status sosialnya, status ekonominya, status gendernya, dan seterusnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan melalui peringatan Hari HAM Sedunia tahun 2021, yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, atau persamaan hak, diharapkan akan menjadi momentum membangun kembali solidaritas sosial masyarakat dan solidaritas global diantara bangsa-bangsa.
“Hal tersebut dilakukan secara bersama-sama, bahu membahu, menanggulangi dampak pandemi Covid-19, khususnya upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat yang disebabkan pandemi tersebut,” kata Yasonna saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 Tahun 2021 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Peringatan disahkannya Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948, yang dikenal sebagai World Human Rights Day, senantiasa mempunyai relevansi dengan berbagai persoalan yang dihadapi segenap umat manusia saat ini, dan bahkan di masa mendatang.
“Relevansi ini dapat dilihat dari tema peringatan Hari HAM, yang setiap tahun selalu disesuaikan dengan sasaran prioritas dan titik berat yang dituju, yang berbeda dari tahun ke tahun,” ucap Laoly, Jumat (10/12/2021) siang.
Tahun ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tema ‘Equality - Reducing Inequalities, Advancing Human Rights’, yang mempunyai makna mendalam, yaitu mengembalikan konsep dan nilai-nilai HAM ke akarnya. Dimana hampir seluruh kawasan dunia menghadapi dan mengalami ancaman krisis yang dampaknya menimbulkan potensi ketidaksetaraan.
“Dampak dari pandemi ini bukan hanya terhadap kesehatan semata-mata, namun juga berimbas serius ke berbagai sektor, seperti ekonomi, sosial, bahkan politik dan keamanan, di berbagai negara,” ujar Yasonna.
Pemerintah, lanjut Yasonna, tetap melaksanakan komitmennya untuk terus meningkatkan pemenuhan dan perlindungan HAM.
“Dukungan terhadap pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan HAM yang dilakukan oleh institusi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, tetap menjadi prioritas program pemajuan HAM,” tandasnya. (RK)
Source : kemenkumham.go.id
Posting Komentar