Kejari Samosir Tahan Direktur CV Netpackage Tersangka Kasus Korupsi Simadu TA 2006, Kerugian Negara Rp. 640 juta




Samosir,RotasiKepri.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir akhirnya menahan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) TA
2016, yang merugikan negara sebesar Rp. 640.000.000, (enam ratus empat puluh juta rupiah), Rabu (1/12/2021), sekira pukul 16.00 Wib. 


Tersangka adalah Direktur CV Netpackage inisial MTL. Tersangka MTL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas III Pangururan untuk mengikuti proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, MH dan Kasi Pidum Kenan Lubis SH, MH menerangkan bahwa tersangka MTL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print- 01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Lebih lanjut, dijelaskan Kasi Intel, Kasus bermula pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa (ADD)
di 127 Desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebesar Rp. 15.000.000,- untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV. Netpackage untuk pengadaan sistem informasi kependudukan.


"MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan aplikasi sistem informasi 
kependudukan bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir. 

Uang sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembelian laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi, akan tetapi Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten. Samosir," ucapnya.


Akibat perbuatan tersangka, sambung Kasi Intel, berdasarkan Perhitungan, kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara, negara dirugikan ± Rp. 640.000.000,-. (enam ratus empat puluh juta rupiah) dan adapun alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik : Unsur Subjektif Pasal 21 KUHAP Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," jelasnya. 


"Belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan," tambah kasi intel.


Reporter. :  Togar 
Editor.      :. Taman

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.