Batam,RotasiKepri.com -- Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH bersama Kanwil DJBC Kepri, Perwakilan dari Kpu Bc Tipe B Batam, Kejari Batam, PN Batam, BPOM bertempat di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang. Rabu (06/10/2021).
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH mengatakan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan hasil Pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dan kerja sama dari beacukai BJ kepri dan Kantor KPU Kota Batam.
Barang Bukti yang pertama Narkotika jenis Shabu yang terjadi pada 5 September 2021 pada Pukul 06.00 pagi, di Perairan Laut sekitar Pulau Putri dengan Tersangka 5 dengan inisial AZA, RA, EA, HA, FOS, dengan Barang Bukti 107,258 KG Narkotika Jenis Shabu.
Barang Bukti narkotika jenis Shabu 107,258 KG Telah di sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium 802 Gram, dan 12 Gram untuk Pembuktian Perkara di pengadilan.
Barang bukti yang di Musnahkan sebanyak 106,444 Kg. Dari hasil Uji laboratorium Barang Bukti positif mengandung ampetamin, sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature Barang Bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan Kasus selanjutnya.
Pemusnahan Barang Bukti kedua yang terjadi di pintu kawasan Harbourbay Batu Ampar pada Tanggal 19 September 2021 Pukul 22.00 Wib. Dengan 1 Tersangka inisial HL, dengan Barang bukti Sebanyak 1035 Gram, dan di sisihkan untuk pengajuan Laboratorium sebanyak 33 Gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 Gram. Dan yang di musnahkan seberat 1000 Gram.
Jadi Total keseluruhan yang akan di musnahkan Sebanyak 107,444 Kg Narkotika Jenis Shabu. Keberhasilan penangkapan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 108,293 Kg dapat diasumsikan mampu selamatkan 324,879 orang sampai 433,172 Jiwa Manusia. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.(RK)
Posting Komentar