Batam,RotasiKepri.com -- Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH., telah berhasil mengamankan 1 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat dengan inisial RAP (25 Tahun). Sabtu (28/09/2021).
Berawal Pada Hari Selasa (21/09/2021) Korban insial MA mendapat telpon A dari salah satu pekerja di pangestu coffee yang kebetulan pada hari itu akan bekerja dan melihat kunci gembok pintu pangestu coffe dalam keadaan rusak, mengetahui hal tersebut A langsung menghubungi Korban, A mengatakan bahwa kunci gembok pintu pangestu coffe rusak, mendengar hal tersebut Korban langsung mendatangin lokasi dan Korban membenarkan bahwa kunci gembok pintu pangestu coffee dalam keadaan rusak, setelah dilakukan pengecekan kedalam ruangan pangestu coffee didapati Tape Samsung dan Uang Rp. 2.500.000,- sudah hilang, akibat kejadian tersebut pangestu coffee mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- dan melaporkan ke SPKT polresta barelang guna proses penyidikan di satreskrim polresta barelang.
Menerima Laporan Korban bahwa ada Pencurian Pemberatan/ Curat yang terjadi Pada hari Selasa (21/09/2021) Pukul 08.00 Wib. Di Warung Kopi Pangestu, Kec Batam Kota, Kota Batam. Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat. Kemudian Pada hari Selasa (28/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemantauan terhadap pelaku yang sedang melakukan pencurian.
Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Opsnal Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika di lakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH membenarkan telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan , saat ini pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun. Ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
Posting Komentar