Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Pelaku inisial I (44 Tahun) atas tindak pidana pencurian (Curanmor) yang terjadi di Nagoya Newton Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Rabu (01/09/2021)
Berawal pada hari selasa(31/08/2021) pukul 16.00 wib, saat korban memarkirkan sepeda motor nya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci, setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya. Sekira pukul 19.30 wib saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban di ketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban di curi orang dan saksi juga memberitahukan bahwa motor korban di tinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK CARGO lalu pelaku melarikan diri, Akibat dari kejadian tersebut selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku I (44 Tahun) selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Biru Putih, 1 Lembar STNK asli, 1 Buah Besi yang ujung nya di runcingkan yang di masukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 Buah Kunci L berwana Hitam, 1 Buah Kunci Motor Merek Yamaha, 1 Buah Obeng gagang berwana Hitam
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK mengatakan pada saat Pelaku melakukan pencurian, Pelaku ketahuan oleh teman korban, pelaku langsung lari membawa sepeda motor, namun pelaku terjatuh di depan msk cargo, karena jatuh pelaku lari namun masih ada yg mengejar sampai BRI nagoya, di depan bri nagoya pelaku berhenti. ada saksi yg kebetulan sedang berada di samping BRI nagoya, karena mengetahui pelaku adalah pencuri, saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke bri nagoya dan di bantu security. saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek lubuk baja.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Lubuk baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba , SH.(RK)
Posting Komentar