Berawal pada Rabu (28/07/2021) sekira pukul 21.00 Wib, saat korban pulang ke rumahnya di perum. Bagaman Blok B1 No.01 Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji, kota Batam dan memarkirkan sepeda motor nya merk Yamaha RXS di halaman rumah nya dengan keadaan stang terkunci dan kemudian pelapor masuk ke dalam rumah.
Kemudian esok hari nya pada hari Kamis (29/07/2021) sekira pukul 13.00 Wib korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil, namun tidak memperhatikan sepeda motor nya, ketika korban masih berjualan, korban di beritahu oleh abang ipar korban, bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000.
Menerima laporan dari korban kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi dari korban bahwa ada Spare Part sepeda motor korban, yaitu llok mesin nya di posting di Fjb, kemudian tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah tiban tepat nya di parkiran depan Kfc Tiban III, kecamatan Sekupang, kota Batam. Sekira pukul 22.30 tim sampai di parkiran depan Kfc Tiban dan melihat yang di duga pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku EA (17 Tahun), IS (17 Tahun).
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, sekira pukul 23.00 Wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MDS (20 Tahun) di ruko pasar Pjb kecamatan Sagulung, kota Batam. Selanjutnya ketiga Pelaku dan barang Bukti di bawa ke mako polsek Batu Aji untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Terdapat 2 TKP pencurian yang di lakukan pelaku :
1. Perum. Bagaman Tanjung Uncang ketiga pelaku melakukan pencurian 1 unit Sepeda motor yamaha RXS Warna Hitam, Sepeda motor tersebut di cincang dan di jual oleh pelaku.
2. Kampung Harapan Tanjung Uncang pelaku MDS dan IS melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter Z yang mana motor tersebut di pakai sendiri oleh pelaku MDS.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK mengatakan, EA (17 Tahun) dan IS (17 Tahun) melakukan pencurian karena diajak oleh MDS (20 Tahun), yang mana masing masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 30.000 hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan di jual secara cincang.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batu Aji melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
Posting Komentar