Simalungun,RotasiKepri.com -- Empat fraksi dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun menolak usulan tenaga ahli yang diangkat dan di SK kan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Hal ini disampaikan DPRD Simalungun melalui pendapat akhir fraksi-fraksi, melalui juru bicara masing-masing fraksi, dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi wakil-wakil ketua Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait, di gedung DPRD Simalungun, Selasa (28/9/21).
Ke empat fraksi yang menolak usulan tenaga ahli itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat. Ke empat fraksi itu juga mendesak Bupati Simalungun untuk segera mencabut SK Tenaga Ahli.
Menanggapi penolakan ke empat fraksi itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan tetap mempertahankan keberadaan tenaga ahli tersebut walau harus merogoh dana pribadinya untuk memajukan Kabupaten Simalungun.
Dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda P-APBD TA 2021 Simalungun terungkap bahwa diketahui pendapatan daerah semula sebesar Rp2,3 triliun berkurang sebesar Rp35,6 miliar. Pada sektor belanja daerah semula sebesar Rp2,2 triliun bertambah sebesar Rp50,1 miliar.
Di sektor pembiayaan daerah semula sebesar Rp141,6 miliar bertambah sebesar Rp94,1 miliar. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan defisit sebesar Rp13,6 miliar, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0.
Rapat paripurna itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Simalungun bersama wakil-wakilnya dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2021 Simalungun.
Walaupun menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD TA 2021, ada 4 fraksi DPRD yang tetap meminta agar Bupati Simalungun mencabut SK tenaga ahli yang diangkatnya.
Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat. Empat fraksi itu mendesak Bupati Simalungun untuk segera mencabut SK Tenaga Ahli.
Sementara itu Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, rancangan P-APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun. (RK - taman)
Posting Komentar