Batam,RotasiKepri.com -- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH Berhasil mengamankan 1 orang berinisial BR (33 Tahun) dalam Tindak Pidana Pecurian Di Tiban Toko Mas Tiban Center Kec, Sekupang - Kota Batam. Sabtu (21/08/2021)
Berawal pada saat korban sedang menjaga toko mas miliknya di pasar tiban center Sabtu (23/08/2021) saat itu pelaku berpura-pura membeli gelang emas janur seberat 5,02 Gr kemudian pada saat korban lengah tiba-tiba pelaku mengambil dan membawa emas tersebut tanpa sepengetahuan korban selanjutnya pelaku melarikan diri dwngan menggunakan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.750.000.
Menerima Laporan dari Korban saat unit Reskrim melaksanakan Patroli Rutin di seputaran pasar tiban center tim mendengar teriakan dari masyarakat ada yg berteriak maling sedang melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya unit Rerkrim Polsek Sekupang yang dipimpin olek Kanit Reskrim Polsek Sekupang membantu korban melakukan pengejaran terhadap yg diduga sebagai pelaku selanjutnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan di bawa kepolsek Sekupang Batam untuk proses lebih lanjut .
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda motor Hoda SPacy, 1 Buah gelang Emas Janur Berat 5,02 Gr .
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah terjadinya pencurian yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang guna Proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara ungkap Kapolsek sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
Posting Komentar