Ket Foto : Foto Kadis Tarukim Simalungun Benny Saragih |
Simalungun,RotasiKepri.com -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kabupaten Simaoungun, Benny Saragih terkait kasus dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) di Saribudolok Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020.
Hal ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, nomor B 146/1.2.2.24/fd 1/06/21.
Kepada wartawan, Selasa (6/7/2021/), Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, menjelaskan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi dan mengesahkan anggaran yang diusulkan.
"Namun kajian tehnisnya adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing – masing, sehingga tatkala pelaksanaan dilapangan mengalami masalah itu menandakan OPD tersebut gagal dalam merencanakan," ujar Timbul dengan nada serius.
Terkait pemanggilan Kejatisu terhadap Kepala Dinas Tarukim Simalungun, lebih jauh Timbul Jaya Sibarani meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi OPD dalam merencanakan kegiatan dan melaksanakan program yang telah disusun dan disahkan oleh DPRD dan Eksekutif.
Dia juga meminta agar kasus ini di buka secara terang benderang kepublik.
Ditempat terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Benhard Damanik mengapresiasi kinerja Kejatisu dalam mengungkap dugaan korupsi di Dinas Tarukim Kabupaten Simalungun, karena menyangkut keuangan Negara.
"Kita harap Kejatisu mengungkap kasus ini secara terang benderang tanpa ada yang ditutup tutupi," pinta politisi Nasdem ini di ruang DPRD Simalungun
Lebih jauh anggota DPRD ini menyoroti kinerja Benny Saragih sebagai Kadis Tarukim seperti kurang mengoptimalkan anggaran RTH yang sudah ditetapkan sehingga proyek tersebut terkesan mangkrak dan tidak memberi manfaat sama sekali.
Sementara Kepala Dinas Tarukim Simalungun Benny Saragih ketika dikonfirmasi Jenews.id terkait pemanggilan dirinya oleh Kejatisu, mengaku dan membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Kejari Simalungun. Dirinya juga meminta kepada media agar mempertanyakan kepada bawahannya terlebih dahulu persoalan pekerjaan itu.
"Sebaiknya konfirmasi dengan PPKnya dulu, karena PPK yang lebih tau persoalan itu bang." Jawabnya melalui telepon selulernya.
Terkait Pemanggilan tersebut, saat dikonfirmasi wartawan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakaaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian belum juga memberikan tanggapannya hingga saat ini. (RK - taman)
Posting Komentar