Tanjung Uban,RotasiKepri.com -- Dihari terakhir ini pembekalan disampaikan oleh Kepala Dinas Hukum Lantamal IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr. Hanla., yang mengangkat judul Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Undang-undang Perikanan dan Undang-undang Pelayaran kegiatannya masih berlangsung di Kantor Satuan Kapal Cepat Komando Armada I (Satkat Koarmada I) Komplek Koarmada I Tanjung Uban Bintan Kepri, Rabu pagi (07/7/2021).
Dalam meteri akhirnya Kadiskum Lantamal IV mengatakan “Bahwa pemerintah bersama DPR RI telah melakukan deregulasi kebijakan di bidang peraturan perundang -undangan yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Kadiskum Lantamal IV juga menyebutkan “Tujuan dari ditertibkannya Undang- Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebutnya.
Lanjutnya “Dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat , dan percepatan proyek strategis Nasional,” jelasnya.
Kadiskum Lantamal IV juga mengungkapkan “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai norma baru juga mengubah beberapa norma/pasal yang telah ada pada sejumlah undang-undang, diantaranya dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, “ ungkapnya.
Lebih jauh dipaparakan “Esensi norma hukum perikanan dan tindak pidana perikanan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, serta permasalahan terkini penegakan hukum tindak pidana perikanan, esensi norma hukum pelayaran dan tindak pidana pelayaran berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta permasalahan terkini penegakan hukum tindak pidana pelayaran,” jelasnya.
Aspek kewenangan TNI Angkatan Laut dan permasalahan aktual dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut; dan dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penegakan hukum di laut, legalitas penyimpangan hukum acara penegakan hukum di laut terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan tantangan penegakan hukum di laut ke depan, pungkas Kadskum Lantamal IV.
Untuk memberikan semangat dan terciptanya interaksi antara narasumber dan peserta pembekalan, Kadiskum Lantamal IV memberikan doorprise bagi personil yang bisa menjawab pertanyaan maupun yang memberikan pertanyaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Komandan KRI, Perwira, Bintara dan Tamtama di jajaran Satkat Koarmada I Tanjung Uban dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.(RK)
Posting Komentar