Tanjung Uban,RotasiKepri.com -- Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Diskum Lantamal IV) mendapat kepercayaan sebagai narasumber untuk memberikan Pembekalan Hukum dalam Latihan Binopslat Hukum Keamanan Laut Satkat Kormada I TW II TA. 2021 yang berlangsung di Kantor Satuan Kapal Cepat Komando Armada I (Satkat Koarmada I) Komplek Koarmada I Tanjung Uban Bintan Kepri, Senin pagi (05/7/2021)
Bertindak sebagai narasumber dari Diskum Lantamal IV yaitu Mayor Laut (KH) Yogi Triyono S.H., M.H., yang mengusung judul “Tehnik Penyidikan Tindak Pidana Tertentu di Laut oleh TNI Angkatan Laut “.
Sebelum pembekalan diawali dengan sambutan dari Kepada Dinas Hukum Lantamal IV Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr. Hanla.
Dalam sambutannya Kadiskum Lantamal IV mengatakan “Suatu kehormatan Diskum Lantamal IV diberikan kesempatan sebagai narasumber dalam Latihan Binopslat Hukum Keamanan Laut Satkat Koarmada I Tanjunguban TW II TA. 2021.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 bertempat di Kantor Satkat Koarmada I Tanjung Uban,” tuturnya.
Lanjut Kadiskum Lantamal IV “Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan Prajurit Satkat Koarmada I dalam menghadapi permasalahan hukum yang terjadi di laut, baik di dalam wilayah perairan laut yurisdiksi Nasional Indonesia ataupun di wilayah laut Internasional.
Sehingga diharapkan dapat menciptakan Prajurit Satkat Koarmada I yang tangguh dan handal guna mendukung pencapaian keberhasilan pelaksanaan tugas pokok sebagai Prajurit matra laut,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan “Proses penegakan hukum di laut mempunyai dimensi yang sangat komplek, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu laut yang dinamis, banyak pengguna laut dari berbagai negara, berlakunya hukum Nasional dan hukum Internasional serta adanya kebiasaan Internasional,” jelas Kadiskum Lantamal IV.
Kadiskum Lantamaml IV juga mengatakan “Untuk itu penyidik TNI Angkatan Laut dalam proses penyidikan tindak pidana tertentu di laut dituntut kecepatan, ketepatan tindak dan harus selalu dalam koridor hukum dan peraturan Undang-undang yang berlaku,” sebutnya.
“Bagi para Komandan Unsur/KRI di lapangan wajib mengetahui dan memahami baik aturan hukum Nasional Indonesia maupun aturan hukum Internasional, sehingga dalam bertindak mengambil suatu keputusan dapat dengan cepat, tepat dan bertanggungjawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kasubdisbanhatkum Diskum Lantamal IV Mayor Laut Yogi Triyono, S.H., M.H., juga menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berkaitan tentang Tugas dan Kewenangan TNI Angkatan Laut, Proses Identifikasi Kapal, Proses Penghentian Kapal, Proses Pemeriksaan Kapal, Cara Membawa Kapal Tangkapan dan bagaimana cara pembuatan berkas awal oleh KRI serta penyerahan berkas kepada Pangkalan terdekat.
Selama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan bagi pada penjelasan akhir bagi para peserta diberi kesempatan untuk bertanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Para Komandan KRI dan Perwira serta anggota di jajaran Satkat Koarmada I.(RK)
Posting Komentar