Ket foto : Tersangka yang diamankan petugas |
Simalungun,RotasiKepri.com -- Satres Narkoba Polres Simalungun menggrebek sebuah rumah di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, karena diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dari operasi Rabu (16/6/2021) kemarin itu, polisi menangkap penghuni rumah, LS alias Lian (26) dan mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,35 gram kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik dan 1 buah Handphone merk Xiaomi.
"Penggrebekan dan sekaligus penangkapan terhadap pelaku itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di salah satu rumah di Huta III Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba," ucap Kasatres Narkoba AKP Ado Haryono SH Jumat (18/6/2021)
Ket foto : Barang bukti yang diamankan petugas |
Setelah dilakukan penyelidikan, Sambung Ado, pada hari Rabu (16/6/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat itu dan meringkus seorang laki laki berisinisial LS alias Lian disamping rumah diakui miliknya itu.
Dari Pelaku Lian ditemukan barang bukti tas didalamya ada 22 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,35 gram kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik dan 1 buah Handphone merk Xiaomi.
Diinterogasi Pelaku Lian mengakui sabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Lalu Pelaku Lian dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku LS alias Lian sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan ditahan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.(RK - taman)
Posting Komentar