Batam,RotasiKepri.com -- Pelaku Hate Speech Di Insta Story meminta maaf, di Polsek Sekupang karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pelaku mengakui perbuatannya telah Menghujat Satgas Covid-19 Kota Batam dengan sebutan Goblok.
Pelaku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung, dan marah atas postingan tersebut. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan polisi.
Saya Rahmadaniansyah mengaku dan menyesali atas perbuatan saya dengan menyatakan GOBLOK kepada Pihak petugas satgas Covid-19 yang memberikan himbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1 , saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dan saya meminta maaf kepada seluruh yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut. Ucap Pelaku di Mapolsek Sekupang.
"Pernyataan ini tulus dari dalam hatinya tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas Video yang pelaku unggah di Insta story nya tesebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua Agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos karena jajaran kita ada yg berpatroli di medsos jagalah jari anda , ucapan dan tutur kata anda lebih baik kita gunakan medsos dalam Hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas
Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
"Kalau tidak suka lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(RK)
S
Posting Komentar