Batam,RotasiKepri.com -- Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH , berhasil mengamankan 1 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian / Jambret . Rabu (02/06/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku Jambret berinisial JH (31 Tahun) yang terjadi di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi Kec. Sekupang - Kota Batam. Senin (31 Mei 2021) sekira pukul 21.45 Wib.
Berawal Pada saat korban inisial DP bersama temannya mengendarai sepeda motor yang mana pada saat itu korban dibonceng, ketika saat melintasi jalan jembatan sei lady tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor satria fu warna hitam langsung memepet kendaraan korban dan langsung merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban. Setelah itu korban berusaha mengejar namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi.
Adapun ciri-ciri handphone milik korban merk poco phone x3 nfc warna biru. Kerugian sebesar rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Menerima laporan korban yang menjadi korban tindak pidana Pencurian / Jambret Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian / Jambret.
Kemudian Pada hari Rabu (02/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Bengkong Abdi 2. Sekira pukul 20.00 Wib Dengan Gerak cepat Pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit handphone merk Poco Phone X3 NFC Warna Biru (Milik Korban) LP Polresta Barelang, 1 unit handphone merk Iphone XR Warna Putih (Milik Korban) LP Polsek Batam Kota, 1 unit sepeda motor Satria FU warna Hitam Merah (Sebagai Sarana).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian / Jambret, berdasarkan keterangan pelaku terdapat 5 TKP yang dilakukan pencurian/ jambret oleh pelaku yakni Di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi, Di Tepi Jalan Depan Lotte Mart, Di Trowongan Pelita, Di Simpang Lampu Merah Hotel Kaliban, Di Bundaran Ocarina. Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolresta Barelang.(RK)
Posting Komentar