Simalungun,RotasiKepri.com -- Sebanyak 12 pria, warga Huta IV Dusun Pining II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh aparat kepolisia Polsek Tanah Jawa Resort Polres Simalungun.
Ke 12 nya ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Surya Ganda alias Nanda (20), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian
12 orang yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka diketahui berinisial RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31) dan SH (46).
"Aksi Penganiayaan ini berawal pada Selasa (25/5/2021) malam lalu, sekira pukul 20.45 Wib. Dimana, saat itu Marta boru Samosir berada di dalam kamar rumahnya mendengar suara gesekan dari tembok samping kamar tempat di parkir 1 Unit Sepedamotor jenis Honda Kharisma BK 2874 QL dan 1 Unit Mobil jenis AVANZA milik Pelaku RS yang tak lain suaminya;" kata Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH dan Kanit Reskrim IPTU J.W Saragih SH menggelar Press Release, Senin (31/5/2021) sore.
Saat itu, dilanjutkan Kapolsek Selamat, merasa curiga Marta membuka horden jendela kamar dan melihat seorang laki – laki yang dikenali memakai baju kaos warna hitam celana Jeans berada disamping dan memegang stang sepedamotor Honda Kharisma BK 2874 QL itu. Marta pun berteriak, “Woi”. Laki laki itu terkejut dan melarikan diri, Mendengar suara Marta, Pelaku RS menghampiri Istrinya Marta kekamar dan bertanya “Ada apa?”, Marta menjawab “Ada yang mau mencuri kereta”.
Lalu, lanjut Selamat, Pelaku RS membuka pintu depan dan melakukan pencarian terhadap laki laki itu disekitar rumah dan kembali kerumah kemudian mengambil sepedamotor untuk melakukan pencarian ke Simpang Dusun Pining II lalu bertemu dengan Pelaku JS dan mengatakan “Amang boru tadi ada orang mau mencuri kereta kami dan orangnya lari kesekitar sini. Ciri cirinya memakai baju hitam celana jean, orangnya tinggi. Manatahu lewat disini ditangkap
Setelah mengatakan hal tersebut Pelaku RS kembali kerumah dan Pelaku RS bersama warga berjalan kaki melakukan pencarian di areal kebun ubi. Saat itu Pelaku RS dan warga mendengar suara Pelaku JS mengatakan “Ini orangnya” sembari mengamankan laki laki mengaku bernama Nanda warga Paya Lombang Tebing Tinggi. Pelaku RS membawa Nanda ke rumah nya dan mempelihatkan kepada isterinya Marta boru Samosir.
Marta pun mengatakan “Benar ini orangnya yang ku lihat di garasi yang mengambil kereta”. Secara spontan warga yang sudah berkumpul didepan rumah Pelaku RS langsung memassakan Nanda. Mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku pencurian dimassakan membuat personil Polsekta Tanah Jawa langsung menuju ke TKP. Saat itu para personil melihat warga sudah ramai berkerumun didepan rumah Pelaku RS dan kondisi Nanda diduga pelaku curanmor dalam keadaan luka luka pada bagian kepala, wajah, telinga dan badannya serta tidak sadarkan diri
Personil pun membawa Nanda ke Puskesmas Tanah Jawa untuk mendapatkan perobatan, dan oleh pihak Puskesmas merujuk ke Rumah Sakit Bahlimbingan. Tetapi kondisi parah, Nanda dirujuk ke RSUD dr Djasamen Saragih. Hari Rabu (26/5/2021) siang sekira Pukul 14.25 Wib, pihak RSU Djasamen Saragih menyatakan Nanda meninggal dunia.
Mendengar itu sore harinya sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mengamankan 7 orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan hari Kamis (27/5/2021) sore sekira pukul 18.00 Wib Pangulu Nagori Bosar Galugur bermarga Sitorus menyerahkan lima orang pelaku lagi ke Mako Polsekta Tanah Jawa
“Sementara ini kita tetapkan tersangka sebanyak 12 orang sesuai gelar perkara di Polskta Tanah Jawa dan Polres Simalungun. Para Tersangka itu diancam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka sesuai pengakuan para tersangka yang sudah ditahan,”kata Kompol Selamat.
Ditambahkan Kapolsek, dari olah TKP ditemukan barang bukti seutas wayar listrik panjang sekitar 1 meter yang dipergunakan tersangka RS mengikat tangan korban kearah belakang, 1 potong celana panjang jenis jeans warna hitam dan 1 potong baju jenis oblong warna hitam yang dipakai korban saat dianiaya serta 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna putih tanpa plat.
“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsekta Tanah Jawa bila ada mencurigai seseorang yang terlibat tindak pidana kejahatan supaya tidak langsung menghakimi tetapi dibawa ke kantor polisi terdekat,”kata Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat mengakhiri.
Ditemui di kantor Polsek Tanah Jawa, Marulam Pandiangan SH, selaku Penasehat Hukum korban mengatakan bahwa keluarga korban sudah mengiklaskan kepergian korban.
"Keluarga korban sudah memaafkan para tersangka dan sudah mengiklaskan kepergian korban," ucap Marulam Pandiangan sembari pergi meninggalkan wartawan menuju mobilnya diparkiran. (RK - taman)
Posting Komentar