Simalungun,RotasiKepri.com -- Seorang Pria Warga Negara Asing (WNA), asal Mesir diamankan di Pos Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, saat melintas diperbatasan Kabupaten Simalungun-Batubara, Sumatera Utara, karena kedapatan membawa 31 paket ganja
Kepada wartawan, Kasat Reserse Narkotika Polres Simalungun, AKP Adi Hariono, Jumat (7/5/2021), Mengatakan tersangka ditangkap karena tidak bisa menunjukkan paspor dan kedapatan membawa ganja dibarang bawaannya.
" Saat diperiksa di kantor Imigrasi Pematangsiantar, dia tidak bisa menunjukkan paspor, dan ditemukan narkotika jenis ganja di barang bawaannya," Adi Hariono
Ket foto: Barang bukti yang diamankan petugas |
Pihak Imigrasi Pematangsiantar, lanjut Adi, kemudian menghubungi Polres Simalungun terkait kepemilikan ganja warga negata asing yang mengaku kehilangan paspor sejak Maret 2021 lalu.
"Masih diperiksa dan informasi lengkap nanti disampaikan ke humas," katanya. (RK - taman)
Posting Komentar