Jakarta,RotasiKepri.com -- Sengketa hukum yang melibatkan PT
Sarinah dengan PT Parna Raya yang berlangsung sejak 2007 lalu akhirnya menemui
titik terang. Kedua belah pihak bermaksud untuk mengakhiri secara damai
sengketa-sengketa dan upaya-upaya hukum yang telah, sedang, atau akan dijalankan
sesuai dengan Putusan PK Perdata, Putusan Perdata RUPS dan Putusan TUN mengenai
komposisi kepemilikan saham Pihak Pertama (PT Sarinah) dan Pihak Kedua (PT
Parna Raya) di dalam perusahaan.
Menteri BUMN, Erick Thohir
mendukung penuh keputusan perdamaian kedua belah pihak. Menurut Erick, hal ini
sangat membantu bagi kemajuan PT Sarinah ke depan.
“Saya ingin semua persoalan yang
ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Adalah menjadi bentuk
komitmen Kementerian BUMN untuk membangun ekosistem yang sehat antara BUMN
dengan swasta. Kerja sama yang baik antara Sarinah dengan Parna Raya telah
terjalin sejak tahun 2007, tentu dengan kesepakatan hari ini kita semua
berharap pengelolaan Hotel Saripan Pacific dapat semakin ditingkatkan secara
profesional. ” ujar Erick.
Berdasarkan kronologis permasalahan
hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya PT Sarinah masuk sebagai
pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia (dahulu bernama PT Sarinitokyu
Hotel Corporation) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian
dituangkan dalam Basic Agreement tanggal 30 September 1970. Pada 2007, PT Parna
Raya turut bergabung sebagai pemegang saham PT SHI bersama PT Sarinah dengan
cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT. Konsultasi Pembangunan
Semesata, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation. PT Sarinah dan PT
Parna Raya kemudian membuat Perjanjian Kerja Sama yang dikenal dengan
Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam, yang kemudian menjadi
pemasalahan.
Berdasarkan permasalahan hukum
tersebut, saat ini, kedua belah pihak, PT Sarinah dan PT Parna Raya saling
menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengkete hukum tersebut.
Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750
saham atau setara dengan 50%-%50%.
Berdasarkan RUPS Perusahaan,
keduanya pihak juga menyepakati bahwa Kewajiban Inbreng Pihak Pertama berupa
penyerahan tanah kepada Perusahaan seluas 2.280 m2 (dua ribu dua ratus delapan
puluh meter persegi) akan dikesampingkan. Selanjutnya, berdasarkan perjanjian
keduanya, para pihak sepakat untuk memberikan hak pengelolaan dan
pengoperasioan Hotel kepada PT Parna Jaya selama 15 (lima belas) tahun lamanya
terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
“Sebagai salah satu Hotel
legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak tahun 1976, Hotel
Saripan Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas
terbaik dan lokasi yang strategis. Saya percaya, dengan dimulainya babak baru
ini, Saripan Pacific akan lebih baik lagi”, pungkas Menteri BUMN.(RK)
sumber: bumn.go.id
Posting Komentar