Batam,RotasiKepri.com -- Patroli Gabungan penertiban penutupan tempat - tempat makan/ Food Court, Tempat Hiburan Malam, yang ada di zona III kembali di laksanakan, Polresta Barelang bersama Instansi terkait bertempat di wilayah hukum Polsek Sekupang dan Polsek Batu Aji. Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Kegiatan diawali dengan melaksanakan Apel Gabungan persiapan di halaman Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Sandityo Mahardika SIK dengan jumlah personil 47 orang.
Kegiatan di pimpin oleh Kapolsek Sekupang dan Wakapolsek Batu Aji AKP Sugianto.
Kabgren Polresta Barelang Kompol Ismael Efendi serta di hadiri oleh Waka Polsek sekupang Akp Trimanta, Camat Sekupang Bpk Armand STT.P, Lurah Sekecamatan Sekupang, Kanit Samapta Polsek Sekupang Ipda Indra, Wakapolsek Batu Aji AKP Sugianto, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Tigor dabariba, Personel Polsek Batu Aji 11 orangPersonil Polsek Sekupang 13 orang, Personil Lantas Polresta Barelang 2 Personil, Personel Kodim 4 orang, Lantas Polresta Barelang 5 Personil dan Satpol PP Kota Batam 18 personil
Adapun lokasi yang menjadi sasaran Patroli Gabungan berada di Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank ( Vitka ) Kel.Tiban Lama, The Cafe Que ( Vitka ) Kel.Tiban Lama, Rubi Coffe shop. ( Vitka ) Kel.Tiban Lama, Cafe titik kumpul Kel.Patam lestari, Sate SS kuliner Tiban impian Kel.Tiban Baru, Cafe Ombak bar di Kel Tanjung pinggir, Cafe Kiara di Kel Tiban baru, Amir Prata di Kel Tiban indah, Wisata Kuliner Tiban Indah Kel.Tiban Indah, Caffe Summer Coast Kel.Patam lestari, Seputaran Jalan Mesjid Muhajirin Kel.Patam lestari dan Angkringan sumringah Marina Kel.Tanjung Riau
Sementara untuk wilayah Polsek Batu aji penertiban di lakukan di Pujasera Mitra Mall, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi serta Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan Patroli Gabungan penutupan tempat - tempat makan/ Food Court, Tempat Hiburan Malam, yang ada di zona III dilakukan
menindak lanjuti surat edaran walikota
Polresta Barelang dan Polsek Jajaran melakukan kegiatan patroli secara menyeluruh di kota batam dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha THM , restoran , CAFE , FOODCOURT dan penjualan makanan di pinggir jalan termasuk kerumunan masyarakat.
Petugas juga Memberikan himbauan kepada pemilik/ pengelola Rumah makan/restoran/Cafe, untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi kursi dan meja separuh kapasitas dan menyarankan agar take away makanan dan Memberikan Surat Edaran Walikota Batam kepada Pengelola Rumah makan, Restoran, Cafe terkait dengan batasan jam buka yaitu pukul 22.00 wib dan para pembeli harus Take Away / dibungkus.
Terdapat salah satu cafe di wilayah tiban 1 Kec. Sekupang terpaksa di tutup karena tidak mematuhi protokol kesehatan oleh tim, yang disaksikan oleh Uspika sekupang. penindakan ini juga di lakukan oleh semua tim zona lainnya
kami berharap seluruh masyarakat Kota Batam dapat mendukung segala kebijakan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran covid - 19, ungkap Kapolresta Barelang. (RK)
Posting Komentar