Simalungun,RotasiKepri.com -- TS, warga Jalan Sandang Pangan Ujung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, diamankan Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Pria usia 30 tahun ini diduga sebagai pelaku pencurian sepedamotor (curanmor).
"Terduga pelaku Curanmor TS ini kita amankan Minggu (02/5/2021). Terduga pelaku ini diamankan atas kasus pencurian sepedamotor yang terjadi, Rabu (14/4/2021) di salah satu rumah yang berada di Jalan Nenas, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun," ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmad Ariwibowo, S.I.K., M.H.
Dijelaskan Rachmad, kronologi penangkapan pelaku setelah unit Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dengan cara mempelajari modus di tempat kejadian perkara sebelumnya
"Dan hasil penyelidikan pelakunya mengarah ke TS. Dan akhirnya Personel Jatanras memburu pelaku, yang akhirnya pelaku TS berhasil diamankan. Ia diamankan dari Pajak Lama, Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan. Tersangka mengakui perbuatannya," pungkas Rachmad.
Selanjutnya Polisi menginterogasi tersangka TS perihal sejumlah barang bukti yang diambilnya dari rumah korban. Barang bukti itu yakni, satu unit sepedamotor Honda Beat, handphone dan 2 BPKB serta ATM.
"Sepeda motor itu disimpan tersangka tidak jauh dari tempat tinggalnya. Kemudian tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya," ujar kasat reskrim.(RK - taman)
Posting Komentar