Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut PD PAUS Ditahan Kejari Pematangsiantar di RTP


 

Ket foto  : Tersangka Korupsi Eks Dirut PD PAUS Kota Pematangsiantar, HS 

Pematang Siantar,RotasiKepri.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotw Pematangsiantar langsung menahan eks Direktur Utama (Dirut)  Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS) Kota Pematangsiantar, inisial HS. 


Mantan Dirut PD-PAUS tersebut telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Tahap dua atas perkara ini dibenarkan Kasi Intel Kejari, Hendra Pardede.


Tersangka korupsi anggaran penyertaan modal di Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS) Kota Pematangsiantar tahun 2014 itu ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP)


 "Kita tahan tadi. Dia datang sendiri ke kantor didampingi pengacaranya. Dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP)," ucapnya kepada wartawan Selasa (18/5/2021).


Hendra mengatakan, sesuai audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 200.015.000.000. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor


Mantan Kadis Bappeda Kota Pematangsiantar tersebut akan segera disidangkan secepat mungkin. 


"Segera mungkin akan kita serahkan ke Pengadilan Tipikor, Medan," katanya mengakhiri


Perlu diketahui, saat menjabat Dirut PD-PAUS, Kejari Pematangsiantar menggeledah kantor HS. Sejumlah berkas disita. Namun proses perkara ini sempat tersendat karena berbagai banyak alasan. (RK - taman)



Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.