Jakarta,RotasiKepri.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya
Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
(Ditjen PRL) melakukan penanganan terhadap 4 penyu hijau (Chelonia mydas) hasil
sitaan atas upaya perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan oleh petugas
Polres Jembrana di Dusun Pebuahan, Kabupaten Jembrana. Tim Respon Cepat BPSPL
Denpasar bersama tim Flying Vet segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan
penyu sitaan yang telah diamankan oleh Polres Jembrana, beberapa waktu lalu
(19/4/2021).
Direktur
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di
Jakarta menjelaskan bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa.
Hal ini juga
diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur,
Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Artinya segala bentuk pemanfaatan
penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya
dilarang.
“Penjualan
penyu termasuk praktik yang bertentangan dengan aturan yang ada. Saya apresiasi
kepada tim yang bergerak cepat menangani kejadian ini dan berharap tidak
terulang Kembali di kemudian hari,” ungkap Tebe.
Sementara itu,
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan bahwa 4 ekor penyu hijau
ini merupakan penyu hasil sitaan Polres Jembrana dari upaya penjualan yang
dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga.
“Belum
diketahui motif penjualannya. Setelah penjualan penyu berhasil digagalkan oleh
Polres Jembrana, untuk sementara 4 penyu hijau dievakuasi ke Kelompok
Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak untuk dilakukan pengecekan oleh tim dokter
hewan,” terang Yudi.
Tim BPSPL
Denpasar menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dan langsung
bergerak bersama dengan Tim Flying Vet menuju ke Penangkaran Kurma Asih yang
berlokasi di Desa Perancak, Jembrana. Di lokasi tim bertemu langsung dengan
PSDKP Pengambengan, Tim Flying Vet Kedokteran Hewan dan Bapak Anom Kurma Asih
(Kelompok Kurma Asih) guna melakukan pengecekan kondisi tubuh 4 ekor penyu
hijau.
“Kami sudah
melakukan pengecekan dan hasilnya diketahui 4 penyu hijau berkelamin betina dan
ada 2 ekor yang mengalami beberapa luka pada tubuh dan flippernya,” jelas Dwi
Suprapti, dokter hewan Flying Vet.
Lebih lanjut
Dwi menjelaskan penyu-penyu yang terluka sudah diberikan pengobatan dan apabila
sembuh akan dibuatkan Surat Keterangan Sehat sehingga dapat dikembalikan ke
habitatnya.
Guna memastikan kondisi penyu, Tim BPSPL tetap memantau secara rutin kondisi 4 penyu hingga siap untuk dilepasliarkan kembali ke laut sekaligus memberikan edukasi kepada publik tentang konservasi hewan yang dilindungi agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan turut melestarikan hewan yang dilindungi. (RK)
Posting Komentar